LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Walau telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), DPRD Kota Bandarlampung tetap mengkritisi sedikitnya empat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) di DPRD Kota Bandarlampung, Senin (13/7/2026).
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kota Bandarlampung yang dipimpin Yuhadi membahas temuan BPK RI dengan tujuh OPD: Perkim, DLH, DPMPTSP, serta Kesbangpol.
Ada setidaknya empat temuan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut, yakni:
1. Penghapusan sejumlah aset tetapi belum tercatat secara administrasi.
2. Pembayaran tunjangan beras ganda kepada suami istri yang sama-sama ASN.
3. Rekening-rekening Bank Waway yang dibuka untuk keperluan tertentu segera ditutup dan sisa dananya dikembalikan ke kas daerah.
4. Kelebihan pembayaran Dinas PU sebesar Rp160 juta dari total proyek senilai Rp360 miliar.
Menurut Yuhadi yang memimpin pertemuan, setiap OPD perlu memperhatikan perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek, temuan tersebut tetap harus menjadi perhatian serius.
Ditambahkannya, pembahasan pansus masih soal mitigasi berbagai temuan BPK. Setelah seluruh pembahasan selesai, baru akan difinalisasi menjadi rekomendasi resmi Pansus, ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, opini WTP bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah telah berjalan tanpa kekurangan. Hasil pembahasan jadi dasar penyusunan rekomendasi resmi ke pemerintah.
"Opini WTP tentu patut disyukuri, tetapi bukan berarti tidak ada catatan. Beberapa temuan yang harus menjadi bahan evaluasi, terutama terkait pengawasan, perencanaan, dan adanya kelebihan pembayaran pada beberapa proyek di Dinas PU," pungkasnya. (Prapthy)
