LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM---- Seorang ahli waris yang memiliki sebidang tanah seluas 260 meter di Jalan Radin Intan Gang Mandalawangi Rt 03 Lk 1 kelurahan Pelita,kecamatn Enggal mengeluhkan kesulitan dalam mengurus surat sporadik sebagai syarat awal penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Permasalahan muncul setelah pihak lurah Pelita Wafdi menolak menandatangani surat sporadik dengan alasan sudah menjadi fasum.
Dalam penyampaiannya, ahli waris menjelaskan bahwa tanah tersebut sekitar 20 tahun lalu pernah diaspal. Kini, sebagai pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, ia ingin mengurus kembali status kepemilikannya melalui penerbitan sertifikat, yang diawali dengan pembuatan surat sporadik.
Menanggapi persoalan tersebut Ketua Forum Camat Socrat Pringgodanu menjelaskan, bahwa setiap permasalahan pertanahan harus ditangani secara cermat dan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh pihak, baik pemohon maupun aparatur pemerintah, harus berhati-hati dalam menelusuri dasar hukum dan bukti kepemilikan sebelum mengambil keputusan.
" Ditegaskan bahwa surat sporadik merupakan salah satu tahapan dalam proses pengajuan sertifikat tanah dan hanya dapat diterbitkan apabila tanah tersebut memang belum pernah terdaftar atau belum memiliki sertifikat," ujarnya, Selasa.( 14/7/2026).
" Oleh sebab itu, status tanah harus dipastikan terlebih dahulu sebelum proses administrasi dilanjutkan.Dalam menjalankan kewenangannya, lurah perlu melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen yang diajukan, termasuk memeriksa surat-surat kepemilikan lama, meminta keterangan dari tokoh masyarakat atau warga yang mengetahui riwayat tanah, serta menelusuri sejarah penguasaan dan penggunaan lahan tersebut," terang Socrat.
Terkait informasi bahwa tanah pernah diaspal sekitar dua dekade lalu, hal itu juga harus menjadi bahan kajian. Perlu dipastikan apakah pengaspalan dilakukan untuk kepentingan jalan umum atau hanya merupakan bagian dari kegiatan lain yang tidak mengubah status kepemilikan tanah. Jika pengaspalan dilakukan untuk kepentingan umum, maka status hukum tanah harus diteliti lebih lanjut.
" Selain itu, lurah bersama camat juga harus memastikan bahwa tanah yang dimohonkan sporadik tidak sedang dalam sengketa, baik antara perorangan, kelompok masyarakat, maupun dengan pemerintah.Kepastian mengenai tidak adanya sengketa menjadi salah satu syarat penting sebelum surat sporadik diterbitkan," tuturnya.
"Apabila seluruh bukti kepemilikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, riwayat tanah jelas, serta tidak ditemukan adanya sengketa, maka pada prinsipnya tidak ada alasan bagi pihak kelurahan untuk menolak penerbitan surat sporadik sebagai salah satu syarat dalam proses pengurusan sertifikat hak atas tanah," tegasnya.
" Permasalahan ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa maupun administrasi pertanahan harus mengedepankan kehati-hatian, kepastian hukum, dan penelitian yang objektif agar hak masyarakat tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.(Hajim).
