Kementerian KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi Termasuk Appendiks CITES

Sabtu, 30 September 2023 18:56
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik secara daring dengan mengundang mitra pelaku usaha pengguna jasa layanan yang bergerak di bidang perdagangan Jenis Ikan. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memperkuat sistem pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi termasuk Appendiks CITES.

Pengendalian tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kelestarian aneka ragam hayati laut, khususnya spesies ikan dilindungi agar terhindar dari kepunahan.

"Dengan meratifikasi CITES, maka kita harus memastikan pemanfaatan jenis-jenis ikan tersebut agar tetap lestari,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro pada Forum Konsultasi Publik (FKP) belum lama ini.

Appendiks CITES merupakan daftar spesies yang perdagangannya harus diawasi oleh negara-negara yang telah menyepakati konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam.

Baca juga: Kepala Sekolah Terancam Kena Sanksi Jika Terjadi Aksi Perundungan Pada Siswa

Konvensi tersebut bertujuan menjaga kelestarian tumbuhan atau spesies dari kepunahan.

Kusdiantoro menambahkan bahwa kebijakan pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi salah satunya berfokus pada pengendalian kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha.

Hal tersebut penting agar keberlanjutan jenis ikan dilindungi dapat terjaga.

Lebih lanjut, Kusdiantoro menyampaikan saat ini pelaksanaan pengendalian dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lapangan melalui penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN).

"Penerbitan kedua dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya,” ujar Kusdiantoro.

Baca juga: BMKG : Diprediksi Fenomena Panas Terik Akan Berlangsung Selama Bulan Oktober

Meskipun melakukan pengendalian secara ketat, Kusdiantoro memastikan bahwa layanan kedua dokumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek pelayanan publik yang baik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik. Bahkan saat ini telah diterapkan sistem elektronik terintegrasi yakni aplikasi e-Saji.

"Kurang lebih sebanyak 316 pelaku usaha perdagangan jenis ikan terdaftar pada sistem yang telah menggunakan sistem elektronik terintegrasi yakni aplikasi e-saji,” ujar Kusdiantoro.

Senada dengan Kusdiantoro, Kepala LPSPL Serang Santoso Budi Widiarto menerangkan bahwa layanan tersebut sangat membantu dalam mengontrol realisasi pemanfaatan agar sesuai dengan kuota masing-masing pelaku usaha. Selain itu, memudahkan pengurusan penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN).

"Selain untuk kemudahan layanan kepada masyarakat, sistem ini memudahkan kami untuk mengontrol pelaksanaan kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha,” paparnya.

Baca juga: Geledah Kantor Kementan, KPK Ungkap Ada Pihak Ingin Musnahkan Barang Bukti

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang-Ditjen PKRL telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Jakarta pada Kamis (21/9). Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati - BRIN, Pangkalan PSDKP Jakarta – KKP, Pemerintah Daerah, LSM, praktisi dan akedemisi dari Perguruan Tinggi dan media massa.

Dalam upaya mengatur pemanfaatan jenis ikan dilindungi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Keputusan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Dalam keputusan yang ditandatangani pada 4 Januari 2021 tersebut, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi.

Wiwie, salah satu pelaku usaha eksportir ikan hias mengucapkan terima kasih kepada Loka PSPL Serang karena telah memberikan pelayanan secara baik.

Pengusaha dengan bendera CV Cahaya Baru ini mengaku selalu mendapat konsultasi secara terbuka dan ada link yang selalu bisa diakses dan ada nomer telepon yang selalu bisa dihubungi.

Baca juga: Bank Jateng Friendship Run di Palembang Bakal Dimeriahkan Parade Jersey

Pelaku usaha ekspor ikan hiu hidup dan tergabung dalam komunitas koral dan ikan hias ini juga mengatakan saat ini sudah ada pelayanan e-SAJI LN dan rekomendasi.

"Kalau SAJI itu untuk jenis-jenis ikan yang dilindungi atau kuota terbatas atau apendiks.Sementara untuk rekomendasi itu memang ada syarat-syarat tertentu seperti menyerupai apa yang dilarang," paparnya.

Menurutnya, sampai saat ini tidak ada masalah. Sebab, perlindungan itu baik ada di negara sendiri tapi juga ada di negara lain.

"Jadi kita ekspor mengikuti apa yang menjadi peraturan di negara penerima ekspor. Jadi dengan adanya kuota dan pengaturan KKP ini sangat baik.

Baca juga: Valentino Rossi Puji Indonesia, Ternyata Hal Ini yang Membuatnya Senang

Hanya saja ke depannya mungkin kalau ada tekanan dari luar untuk jenis ikan tertentu misalnya ada pembatasan untuk jenis ikan hias.

"Kita kaya akan ikan hias, tapi negara lain membatasi atau masuk dalam listing CITES. Kalau pun kemudian harus ada dokumen yang perlu dilengkapi mungkin dari KKP bisa membantu," harapnya.

Dikatakan Wiwi, ada top ten ikan hias, salah satunya Capungan Bangai jadi ikon ikan hias laut dari Indonesia. Ada juga dorry, angle Napoleon, angle piyama, clon fish, dan banyak lagi.

Berita Terkini