Helo Indonesia

KPK Menduga Rafael Alun Beli Aset Pakai Uang Gratifikasi

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 12 Mei 2023 18:24
    Bagikan  
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Rafael Alun

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk membeli aset.

Aset tersebut merupakan milik dari Presiden Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir. "RAT diduga gunakan uang gratitikasi untuk beli aset. Diduga transaksi jual beli aset properti (berbentuk) rumah" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Namun Ali belum bisa mengungkapkan secara gamblang adanya keterlibatan kerja sama bisnis antara Rafael dan Grace Tahir. Kata dia, penyidik baru mendapatkan dugaan jual-beli aset.

Baca juga: Netizen Tambah Kencang Bela Guru SMP Pangandaran Laporkan Pungli Kini Merasa Diintimidasi

Tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi, yakni Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, kemudian Albertus Katu, dan Timothy William T di Gedung KPK pada Kamis, 11 Mei 2023.

Pemeriksaan tersebut guna mendalami pengguaan uang penerimaan gratifikasi perpajakan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Namun Grace Tahir sendiri enggan menanggapi pertanyaan awak media usai diperiksa tim penyidik KPK. Putri kedua dari konglomerat Dato Sri Tahir dan Rosy Riady ini hanya menggelengkan kepala saat keluar gedung lembaga antirasuah. Dia diperiksa selama lebih dari tiga jam di lantai dua ruang pemeriksaan KPK.

Seperti diketahui, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.