LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dua tahanan Rutan Kelas I Bandarlampung diperiksa atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang lain di Kabupaten Pesawaran. Sebelumnya, keduanya ditahan atas kasus serupa di Kota Bandarlampung.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil mengungkap pembobolan rumah di Dusun Pancur, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Januari lalu, pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku, MK (19) dan DS (30), warga Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung. Korbannya S (56), kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo AKP Timur Irawan.
Dari rumah S, pelaku berhasil mengambil motor Honda Beat warna hitam plat Pol BE 3776 RV, HP merk Realmi C21, tas pinggang berisi uang Rp600 ribu di ruang tengah.
Korban telah melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Tegineneng dengan kerugian korban ditaksir sebesar Rp 18 juta.
Tim Tekab Polsek Tegineneng mendapat informasi kedua pelaku curat ini sedang berada di Rutan Kelas I Bandarlampung. Mereka langsung memeriksa dan keduanya mengakui perbuatannya. (Rama)
