Helo Indonesia

Sidang Investasi Fiktif Kelapa Sawit di Tanbu Mulai Disidang, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Kamis, 19 September 2024 20:24
    Bagikan  
Investasi Sawit Fiktif
PN Batulicin

Investasi Sawit Fiktif - investasi fiktif kelapa sawit mulai sidang di PN Batulicin

BATULICIN, HELOINDONESIA.COM - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bisnis Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kamis (19/9/2024).

Pada sidang kedelapan ini, yang beragendakan pemeriksaan saksi, dihadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan.

Terdakwa, Tutik Yulia, didakwa telah menggunakan kebohongan dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan materi dari korban, Ida Bagus, melalui skema bisnis fiktif jual beli TBS kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, diungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Mei 2022 saat terdakwa menawarkan investasi bisnis kepada korban.

Tutik menjelaskan bahwa dana investasi korban akan digunakan untuk membeli nota hasil penimbangan buah TBS dari pabrik PT Adisurya Cipta Lestari (ACL) dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari CV Arsy Jaya Mandiri.

Tutik juga menjanjikan keuntungan berupa fee sebesar Rp100 per kilogram, dengan pembagian Rp90 untuk korban dan Rp10 untuk terdakwa.

Untuk memperkuat kepercayaan, keduanya menandatangani perjanjian kerja pada 1 Juni 2022. Korban kemudian menyerahkan modal awal sebesar Rp300 juta. Selama periode Juni hingga Oktober 2022, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dan pihak terkait dengan total mencapai Rp19 miliar.

Pada awalnya, pembayaran fee berjalan sesuai perjanjian, namun mulai minggu ke-13 hingga minggu ke-17, terdakwa gagal membayarkan fee yang telah dijanjikan.

Korban akhirnya mengetahui bahwa SPK CV Arsy Jaya Mandiri yang disebutkan oleh terdakwa ternyata fiktif. Pemilik CV Arsy Jaya Mandiri, Suwarno, juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan bisnis dengan CV Sumber Rezeki milik terdakwa.

Akibatnya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp19,03 miliar. Terdakwa hanya mengembalikan sekitar Rp13,79 miliar, sehingga masih terdapat kerugian sebesar Rp5,23 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Namun, kuasa hukum terdakwa, Syaprudin, mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Syaprudin, kasus ini lebih tepat digolongkan sebagai perkara perdata, bukan pidana, karena adanya perjanjian bisnis antara korban dan terdakwa.

“Kami melihat ada ketidakkonsistenan dalam keterangan terkait kerugian yang dialami oleh korban,” kata Syaprudin.

Sementara itu, korban Ida Bagus mengungkapkan bahwa ia hanya ingin pengembalian dana yang telah diinvestasikannya, tanpa bermaksud mempidanakan terdakwa. Upaya mediasi di Polres Tanah Bumbu juga tidak menghasilkan kesepakatan.

“Saya hanya ingin hak saya kembali. Itu sudah cukup,” ujar Ida Bagus.