HELOINDONESIA.COM - Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyita uang sebesar Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pasific.
Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024, tertanggal 19 September 2024, setelah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Diduga, Beredar Pesan Provokatif Zulmansyah Sekedang Kerahkan Pasukan Mau Gembok Kantor PWI Pusat
Penetapan penyitaan ini disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Nomor 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, tertanggal 25 September 2024.
Berdasarkan penyidikan, uang yang disita tersebut merupakan hasil kejahatan dari pengelolaan lahan sawit yang dikuasai secara ilegal oleh beberapa perusahaan terkait, termasuk PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Lahan tersebut berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Selain PT Asset Pasific, lima perusahaan lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini. Kelima perusahaan tersebut adalah:
1. PT Palma Satu
2. PT Panca Agro Lestari
3. PT Seberida Subur
4. PT Banyu Bening Utama
5. PT Kencana Amal Tani
Baca juga: Diskominfo Tangsel Raih Penghargaan Inovasi Teknologi dan Pengembangan Infrastruktur Privat 5G
"Selanjutnya, PT Darmex Plantations, yang berperan sebagai holding perusahaan sawit, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Hasil korupsi dari penguasaan dan pengelolaan lahan ilegal tersebut dialihkan kepada PT Darmex Plantations dan kemudian disamarkan dalam bentuk aset yang dikendalikan oleh Surya Darmadi dan PT Asset Pasific, senilai Rp450 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Senin (30/9/24).
Atas perbuatannya, PT Asset Pasific disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menindak tegas praktik korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan," pungkas Dr. Harli.
