LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- KPK RI menghibahkan mobil mewah Toyota Vellfire 2G 2.5 A/T hitam metalik dari hasil tipikor Mantan Bupati Zainudin Hasan (2016-2018) kepada Pemkab Lampung Selatan.
Barang rampasan mobil plat B-1634-QZ tersebut terkait kasus tindak pidana suap proyek pembangunan dan pencucian uang adik kandung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) itu.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto yang menyerahkannya kepada Sekdakab Thamrin, Kamis (3/10/2024).
"Melalui serah terima barang rampasan juga terjalin sinergi untuk beri kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan sebagai menerima hibah," ujar Mungki Hadipratikto.
Kata dia, kendaraan mobil Vellfire yang diterima Pemkab Lamsel merupakan barang milik negara (BMN), yang berasal dari barang rampasan negara dalam perkara korupsi Zainudin Hasan.
Perkara tersebut telah diputus, berkekuatan hukum tetap berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 dengan amar putusan a quo.
Sekdakab Lampung Selatan Thamrin berterima kasih atas hibah dari KPK tersebut. “Terima kasih atas atensi KPK dan akan berupaya merawat aset hibah ini sebagai kendaraan dinas,” ujarnya.
Penelusuran sejumlah situs dagang mobil seken, harga bekas unit tersebut berkisar Rp700 juta sampai Rp1,2 miliar. (Muzzamil)
-
