Helo Indonesia

Pelajar Tewas Lakalantas Jadi Tersangka di Lampung Utara

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 8 Oktober 2024 20:52
    Bagikan  
B
Lampung

B - C

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pelajar yang tewas kecelakaan lalu lintas jadi tersangka di Polres Lampung Utara (Lampura). Keluarga korban "curhat" mencari keadilan lewat Balai Wartawan Effendi Yusuf (PWI), Kotabumi, Selasa (8/10/2024)

Polres Lampung Utara telah menetapkan almarhum Ardian Singo Putra bin Aristion, pelajar Kelas 11 SMAN 3 Kotabumi jati tersangka lewat surat No. B / 111/ X / 2024/ Lantas yang ditujukan ke Kejari Lampung Utara.

undefined


Ibu korban, Iriantini (50), warga Desa Mulang Maya, Kotabumi.  Musibah itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Senin (3/6/2024), pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, dirinya mendapatkan surat telah dimulainya penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin (9/5/2023) lalu surat perkembangan penyidikan B / 65 / VI / 20234/ Lakalantas, 4 Juni 2024.

Dihadapan Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara bersama jajarannya, Iriantini menyampaikan kekecewaannya atas telah ditetapkannya almarhum putranya jadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut..

Kemudian untuk memastikan atas diterimanya surat penetapan tersangka itu, pihak keluarga almarhum mendatangi Polres Lampung Utara dan pihak polres menyatakan surat itu benar adanya.

Ditempat yang sama, William Mamora, anggota DPRD Lampung Utara mengungkapkan, dirinya mendampingi ibu Almarhum ke Balai Wartawan Effendi Yusuf untuk menyampaikan keluhan warga tersebut. (Tks/BBM) 

 -