Helo Indonesia

Tiga Diskotek Top Disegel di Bandarlampung, Izin Tak Ada

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 11 Oktober 2024 19:15
    Bagikan  
.
Helo Lampung

. - Salah satu diskotek dilarang Bang Sem

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung menyegel tiga tempat hiburan top di Jl. Yos Sudarso, Kota Bandarlampung, yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, dan Karaoke De Amore.

Polda Lampung ikut menyaksikan penyegelan karena tak mengantongi izin pada Rabu malam (9/10/2024). Pihak kepolisian hanya pendampingan saja, kata Kabid Humas Kombes Umi Fadillah Astutik, Jumat (11/10/2024).

Menurut Kombes Umi Fadillah Astutik, ketiga tempat hanya memiliki izin cafe dan bar, namun setelah dirazia diskotek. Selain itu, ketiga tempat tak mengantongi rekomendasi dari Dinas Pariwisata Lampung.

Di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung, ketiga tempat hiburan tak ada. Izinnya muncul di aplikasi namun tidak ada proses lanjutannya, baik izin dari Dinas Pariwisata maupun perizinan dari petugas PTSP.

"Yang disegel diskoteknya, lainnya tidak," kata Kombes Umi Fadillah Astutik. (Prapthy)