Helo Indonesia

Edan! Kasus Pembunuhan Anak Kandung di Gresik, Berdoa Dulu dan Cari Tutorial di Internet

Kamis, 1 Juni 2023 06:42
    Bagikan  
REKONSTRUKSI
gresiksatu.com

REKONSTRUKSI - Afan (29), pelaku pembunuhan anak saat melakukan rekonstruksi, Rabu (31/5/2023)

HELOINDONESIA.COM - Ada yang mengejutkan dalam pembunuhan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini.

Hal ini terungkap dalam rekonstruksi, yang memeragakan 9 adegan diperagakan oleh pelaku Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Afan (29) yang diawasi Polres Gresik atas peristiwa tersebut.

Untuk melakukan aksinya itu, ternyata pelaku sebelumnya sudah mempersiapkan diri dengan matang untuk menghabisi putrinya berusia 9 tahun ini.

Sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruk itu diperagakan bagaimana saat pelaku menusuk korban dengan pisau dapur.

Bahkan yang mengejutkan petugas adalah ketika pelaku memeragakan doa (sebelumnya berdoa) terlebuh dahulu sebelum membunuh, supaya korban masuk Surga.

Baca juga: Tak Lama Tiba di Madinah Jemaah Haji asal Gresik dan Bangkalan Meninggal Dunia

Seperti kita ketahui Afan warga Manukan, Kota Surabaya ini melakukan pembunuhan anak kandungnya sendiri yang masih anak-anak, mengungkapkan tidak menyesal membunuh putrinya itu.

Pelaku juga mempersiapkan diri dengan membekali mencari referensi dari internet, tentang tutorial pembunuhan dengan cepat, bagaimana cara mengasah pisau agar tajam, selanjutnya korban sholat subuh dan berdoa sebelum membunuh.

Semuanya diperagakan dengan gamblang oleh pelaku di bawah pengawasan petugas kepolisian yang terus mengikuti.

Pada adeka ketujuh menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andika Haditya Prabu, Rabu (31/05/2023), pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di bagian punggungnya saat kondisi terlelap tidur.

Entah apa yang dipikirkan oleh pria ini, pelaku juga melihat kondisi korban dengan memeriksa denyut nandi, untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, kemudian pelaku meninggalkan korban dan pergi ke Polsek Tandes Surabaya untuk menyerahkan diri.

Baca juga: Torehkan Sejarah, Semen Gresik Kolaborasi Bareng PWI Gelar UKW Se-Joglosemar

"Hasil dari rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik," ujar Komang seperti dilansir beritajatim.com, Kamis (1/5/2023).

Melihat proses pembunuhan seperti itu kemudian polisi melakukan sejumlah pemeriksaan terkait kemungkinan adanya gangguan kejiawaan dari pelaku.

Selain melakukan rekonstruksi kata Komang, pihaknya juga menunggu hasil tes kejiwaan.
"Apakah terganggu jiwanya atau dengan sadar saat membunuh putrinya itu. Kami masih menunggu itu, meskipun sewaktu menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan ternyata sebelumnya pelaku pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, atas keterlibatannya dalam bisnis gelap narkoba.

Baca juga: Surabaya Tak Masuk Daftar Smart City IMD, Wali Kota Eri Cahyadi Komentar Begini

"Rehabilitasi yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Terhitung sejak Mei hingga Agustus 2022 lalu," jelasnya.

Pada 9 Mei 2023 aparat penegak hukum pernah menjabarkan motif dalam kasus perbuatan keji itu,
hasilnya pelaku terancam hukuman mati.

Hal tersebut didasari dari perbuatan pelaku yang dilakukan pembunuhan keji secara sadar.

Pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancamannya hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. **