Helo Indonesia

Jelang Pensiun, ASN BPBD Malah Masuk Sel Gara-Gara Fidusia

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 18 Oktober 2024 09:14
    Bagikan  
.
Helo Lampung

. - ILUSTRASI

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Jelang pensiun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung, Sutopo malah masuk sel gara-gara tak bisa memenuhi kewajibannya di PT Woori Finance di Jl. P. Antasari No. 106 Kota Bandarlampung.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Akibat tak memenuhi kewajiban dan mobilnya hilang digadaikan, kami rugi sekitar Rp50 juta," kata Branch Manager PT Woori Finance Indonesia TBK Apriandoko Kurnianto, Jumat (18/10/2024).

Awalnya, kata Apriandoko, Sutopo mengajukan pembiayaan multiguna kridit mobil Toyota Vios 1500 tahun 2005 warna hitam plat BE-609-AT dengan angsuran Rp1. 948.000 selama 36 bulan pada bulan Mei 2022 ke kantor cabangnya PT Batavia Finance itu.

Dengan alasan istrinya tak ikut, ada di rumah, dia membawa berkas pinjamannya sebagai syarat persetujuan istri. Ternyata, belakangan, pihak finance baru tahu ternyata persetujuan isteri ditandatangani sendiri oleh Sutopo.

Angsuran hingga ke-10 lancar. Sejak angsuran ke-11 hingga ke-36, Sutopo tak memenuhi kewajibannya. Bahkan, mobilnya raib diberikan kepada Oni yang kini DPO tanpa izin lisan maupun tertulis kepada pihak finance.

Sutopo memberikan mobil yang masih kredit tersebut sebagai jaminan hutangnya kepada Oni senilai Rp25 juta, warga Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, wanita usia 60 tahun divonis setahun dan denda Rp50 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana terkait pembiayaan pengambilan kendaraan dari show room lewat jasa keuangan PT Woori Finance Indonesia.

Dikonfirmasi Helo Indonesia, Kamis (8/8/2024), Apriandoko Kurnianto membenarkan adanya perkara tersebut. "Semoga menjadi pelajaran, ada konsekuensi hukum," katanya.

Majelis Hakim PN Tanjungkarang (Ni Luh Sukmarini, Yunawati, dan Sini Noviarini) dibantu panitera pengganti Rini Hilawati menjatuhkan sanksi tersebut pertengahan bulan lalu (15/7/2024).

Kasus ini berawal dari pengajuan pembiayaan oleh Nurhayati (NHY) buat pengambilan mobil Toyota Limo 1.5 STD kepada PT Woori Finance Indonesia TBK di Jl. Pengeran Antasari No.106, Kota Bandarlampung, Kamis (20/2/2020).

Namun, dari 24 bulan angsuran Rp1.695.000 per bulan, terdakwa hanya membayar hingga angsuran ke sembilan. Dia tak lagi memenuhi kewajibannya sejak angsuran kesepuluh bahkan kendaraannya raib.

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, PN Tanjungkarang akhirnya memvonis NHY atas kesengajaan memalsukan, mengubah, menghilangkan atau memberikan keterangan yang menyesatkan terkait dokumen pengambilan mobil.

"PT Batavia Prosoerindo Finance TBK tak tahu jika terdakwa pura-pura menggunakan Show Room 88 Mobilindo untuk membeli kendaraan atas nama PT Central Naga Europindo," kata Apriandoko Kurnianto.

Diceritakannya, NHY, warga Kota Bandarlampung, ditangkap pada 5 Maret 2024 berdasarkan surat penangkapan No.SP.Kap/70/2024/Reskrim tertanggal 5-6 Maret 2024. (HBM)

 -