Helo Indonesia

Terpidana Penipuan Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang

Minggu, 27 Oktober 2024 22:45
    Bagikan  
Ditangkap-
Ist

Ditangkap- - Al Naura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berdasarkan dakwaan Pasal 378 KUHP oleh Pengadilan Negeri Palembang.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penyerahan terpidana kasus penipuan Al Naura Karima Pramesti dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI di Tokyo. 

Penyerahan ini dilakukan setelah upaya kerja sama antara Kejaksaan Agung, NCB Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi KBRI di Tokyo. Al Naura Karima Pramesti yang telah menjadi subjek red notice Interpol sejak Januari 2024 akhirnya berhasil dipulangkan untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.

Al Naura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berdasarkan dakwaan Pasal 378 KUHP oleh Pengadilan Negeri Palembang. Pada putusan pengadilan tingkat pertama tanggal 26 April 2022, majelis hakim menyatakan Al Naura bersalah dan terpidana mengajukan banding.

Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 31 Mei 2022, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan tindak pidana sehingga membebaskan Al Naura.

Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan pada 9 November 2022, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara dua tahun untuk Al Naura.

Upaya pemulangan terpidana berlangsung panjang, mulai dari panggilan hukum yang diabaikan, hingga penerbitan red notice oleh Interpol.
 
"Setelah penangkapan Al Naura di Jepang pada 23 Oktober 2024, terpidana dipulangkan melalui penerbangan Garuda Indonesia dan tiba di Jakarta pada 25 Oktober 2024," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Sabtu (26/10/24).

Pemeriksaan awal dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya terpidana diterbangkan ke Palembang untuk proses eksekusi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa Al Naura Karima Pramesti kini telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang di Jalan Merdeka untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.