Helo Indonesia

Pembunuhan dan Pemerkosaan Santriwati di Kendal, Tersangka Sempat Ajak Jalan-jalan Korban

Senin, 28 Oktober 2024 16:58
    Bagikan  
Pembunuhan dan Pemerkosaan Santriwati di Kendal, Tersangka Sempat Ajak Jalan-jalan Korban

KRONOLOGI: Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya saat menjelasakan kronologi pembunuhan dan pemerkosaan santriwati di wilayah hukum Kabupaten Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Hasil ungkap kasus yang dilakukan Polres Kendal terungkap bahwa pembunuhan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan terhadap santriwati (SNH) yang terjadi di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal didasari karena tersangka emosi korban tidak mau disetubuhi.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (28/10/2024_.

Diungkapkan, tersangka bernama Nauval Dzul Faqar alias Ambon (21) warga Magelang yang sehari-hari bekerja di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tinggal di rumah kos di Kecamatan Kaliwungu baru mengenal korban melalui aplikasi pertemanan dan kencan OMI selama lima hari.

"Kemudian setelah komunikasi via aplikasi sejak tanggal 12 Oktober 2024, pada tanggal 16 Oktober 2024 tersangka menjemput korban di depan gang tempat korban tinggal. Dan tersangka mengajak jalan-jalan di sekitar Alun-alun Kendal dan Pasar Sore Kaliwungu," ungkap Wakapolres Kendal.

Pondok Pesantren

Lebih lanjut diungkapkan, setelah jalan-jalan, alih-alih ingin membeli sepatu tersangka mengajak korban ke arah Boja. Namun ditengah jalan terjadi cek-cok antara korban dan tersangka, dan korban mengajak pulang ke pondok pesantren tetapi tersangka tidak mau.

"Tersangka berhenti di area perkebunan yaitu di Desa Darupono. Korban kemudian turun dari sepeda motor dan menampar serta mencakar pipi tersangka sebanyak dua kali," lanjut Kompol Indra Jaya.

Hal tersebut langsung membuat tersangka emosi dan langsung memiting korban menggunakan tangan kanannya dari belakang hingga korban tidak sadarkan diri. "Kemudian tersangka mencekik korban leher korban menggunakan kedua tangannya. Tersangka kemudian mengambil belati yang diselipkan dipinggang dan menggorok leher korban sebanyak dua kali," imbuhnya.

Tidak sampai disitu, kemudian tersangka menaikkan pakaian korban hingga setengah telanjang dan menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak. "Selanjutnya tersangka mengambil satu unit handphone merk Vivo milik korban dan kemudian meninggalkan korban dan menuju ke tempat kos," beber Wakapolres.

Dari perbuatannya tersangka akan dikrnakan pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1), ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.(Anik)