CILACAP, HELOINDONESIA.COM - Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri namun akhirnya tidak pernah diberangkatkan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa 6 Juni 2023.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," tutur Kapolda mengawali keterangannya.
Baca juga: Festival Kota Lama Semarang 2023 Bakal Hadir September, Yuk Simak Rangkaian Kegiatan Menariknya!
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda yang didampingi sejumlah PJU Polda Jateng dan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkap terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan petugas.
Dua orang tersangka yang diamankan atas nama T (43), warga Cilacap, dan S (51), warga Indramayu.
Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kades dan 6 Kg Sabu Jaringan Sumatera
Tersangka T berperan sebagai perekrut ( calon pekerja migran indonesia ) CPMI melalui CV Asiana Jasvan Jaya dimana dia bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korsel. Sedangkan tersangka S menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka T dari CPMI yang ditipunya.
Diminta Uang
Para korban yang direkrut kemudian dimintai uang sampai ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan. Namun alih-alih dikirim bekerja ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Polres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.
Baca juga: Foto Kaesang Dipasang PSI di Margonda Depok, Internal Banteng: Jadi Calon Wali Kota Lewat PDIP
“ Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.” ujar Kapolda.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini diantaranya daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kuitansi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (Aji)
