Helo Indonesia

Pasca-Keok Pilkada 2024, Dawam Diperiksa Kejari dan Bakal Bawaslu

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 18 Desember 2024 17:54
    Bagikan  
DAWAM
Helo Lampung

DAWAM - Dawam saat keluar dari pemeriksaan (ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM-- Baru saja keok Pilkada Kabupaten Lampung Timur, petahana Dawam Rahardjo bakal diperiksa Bawaslu setempat soal pengelolaan dana kampanye serta Kejati Lampung atas dugaan kecipratan Rp322 juta dari Lampung Energi Berjaya (LEB).

DANA KAMPANYE

Soal dana kampanye, Bawaslu Lampung Timur sedang menyelusuri dugaan ketidakpatuhan laporan dana kampanye Dawam yang berpasangan dengan Ketut Etawan pada Pilkada Lampung Timur 2024.

Bawaslu akan memeriksa Dawam setelah keluar audit laporan kampanye dari KPU Kabupaten Lampung Timur lewat Surat Pengumuman No. 957/PL.02.5-PU/1807/2/2024 tertanggal 13 Desember 2024.

Dawam melaporkan pengeluaran kampanyenya Rp2. 299.750.000 dan saldo akhir Rp0. Sedangkan calon lain, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi stok biaya sosialisasi Rp1.426.684.391 dan sisa Rp71.546.513.

DANA LEB

Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung memeriksa Bupati Lampung Timur Dawam kurang lebih 11 jam 30 menit, Selasa (17/12/2024), pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

Usai diperiksa, Dawam enggan memberikan tanggapan kepada awak media. Dia minta wartawan tanya kepada pemeriksanya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pemeriksaan Dawam sehubungan dengan penerimaan dana Pi oleh PDAM Wayguruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), sebesar Rp18.886.811.183 yang sudah diterima oleh PDAM Wayguruh, Kabupaten Lampung Timur.

Dengan rincian, dari total dana tersebut disetorkan ke kas daerah sebesar Rp15.623.443.374. Kemudian, Dawam juga menerima Rp322.835.100 (setelah dipotong pajak), dan digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2.883.561.809. (Prapthy))


 -