Helo Indonesia

JAM-Pidum Setujui Sembilan Kasus Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Barito Selatan

Jumat, 20 Desember 2024 06:01
    Bagikan  
Restoratif Justice-
Ist

Restoratif Justice- - Jampidum mengintruksikan Kejari menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus penggelapan yang melibatkan Hidayat Fahmi bin Ardiani dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Tersangka dituduh melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


Kronologi Kasus

Kasus bermula pada 19 Oktober 2024, saat Tersangka, seorang karyawan usaha ayam potong, menerima pesanan ayam sebanyak 60,25 kg senilai Rp2.350.000. Setelah mengantarkan pesanan, Tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada korban, melainkan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Dusun Selatan.

Dalam proses perdamaian yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Tersangka mengganti kerugian korban sebesar Rp2.350.000. Ia juga mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan.


Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, kemudian mengajukan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang disetujui oleh JAM-Pidum.

Delapan Perkara Lain yang Disetujui

Selain kasus Hidayat Fahmi, JAM-Pidum juga menyetujui delapan perkara lainnya, termasuk kasus penganiayaan, pencurian, penipuan, dan pengancaman yang berasal dari berbagai wilayah.

Alasan Penghentian Penuntutan

Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

1. Tersangka telah meminta maaf dan korban memaafkan;

2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;

3. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;

4. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan;

5. Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.


JAM-Pidum menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. “Langkah ini merupakan perwujudan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar JAM-Pidum, Jakarta, Kamis (19/12).