Helo Indonesia

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika

Jumat, 20 Desember 2024 06:51
    Bagikan  
Restoratif Justice-
Ist

Restoratif Justice- - Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Kamis (19/12/24).

Kedua kasus yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme ini adalah:

1. Tersangka Gopal Aidel Akbar alias Ide AK Kusnandar dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Achmad Tino Aprian Utama bin M. Nasir dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan Persetujuan

Permohonan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi disetujui dengan mempertimbangkan sejumlah faktor:

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.

Hasil penyidikan menyatakan para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).

Para tersangka tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Para tersangka belum pernah atau hanya dua kali menjalani rehabilitasi, dengan bukti dokumen resmi dari instansi berwenang.

Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

JAM-Pidum juga menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

"Pendekatan keadilan restoratif ini merupakan wujud pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika," ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Jakarta Kamis (19/12).