Helo Indonesia

Masalah Lama, Walhi Dorong KLH Segera Tetapkan Tersangka TPA Bakung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 29 Desember 2024 08:25
    Bagikan  
TPA BAKUNG
Helo Lampung

TPA BAKUNG - Irfan Tri Musri

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan KLH jangan sebatas memasang plang penyegelan TPA Bakung, tapi harus segera pula ditetapkan tersangkanya.

Menururnya, beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban mulai dari Wali Kota, Kepala Dinas LIngkungan Hidup, bahkan DPRD Bandarlampung juga dapat diperiksa sebagai pihak yang ikut abai mengawasi kerja-kerja eksekutif.

"Segera mungkin harus ada yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian LH, jangan hanya pasang plang penyegelan saja," ujarnya via rilis yang dikirim ke Helo Indonesia, Minggu (29/12/2024).

Disisi lain pernyataan Wali Kota Eva Dwiana yang menyatakan tak paham kenapa dikasih plang-plang, pihaknya menilai hal itu gambaran bagaimana ketidakpahaman ddalam menjalankan tugas-tugasnya.

Irfan Tri Musri mengatakan masalah TPA Bakung bukan hal baru melainkan sudah bertahun-tahun. Namun tidak mendapatkan prioritas dan perhatian pihak yang bertanggung jawab.

Bahkan, publik telah menyerotinya lama soal over kapasitas, kebakaran, pencemaran Limbah cair (air Lindi), gas, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, longsor, serta rubuhnya dinding pembatas sampah.

Lagi-lagi, hal ini tidak pernah menjadi evaluasi serius bagi Pemkot Bandarlampung untuk melakukan perbaikan. Justru Pemkot terkesan abai dan hanya melakukan Upaya-upaya penanggulangan saja.

Irfan bilang sudah sangat jelas bahwa selama TPA Bakung berada Pemerintah Kota Bandarlampung menjadi aktor utama dalam pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.

Kejadian limpasan air lindi dan kebakaran TPA merupakan suatu gambaran yang sangat terang benderangg bagaimana negara melakukan kejahatan lingkungan hidup.

"Dan hal ini seharusnya dari awal periode lalu menjadi perhatian serius Pemkot untuk membenahi tata kelola persampahan, bukan pura-pura gak tahu apa-apa dan kaget disegel," ucap Irfan.

Sabtu (28/12/2024), Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq yang langsung enyegel Tempat Pembuang Akhir (TPA) Bakung karena mencemari lingkungan hidup. Dia juga mengatakan bakal ada tersangkanya.

Penyidik akan segera meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan karena telah menemukan buktu-bukti kongkrit. "Harus ada tersangka, ini serius," ujarnya didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati.

Wali Kota Eva Dwiana ikut menyaksikan pemasangan baleho pelanggaran yang dilakukan Kementerian Lingkungan di lokasi, di JL. RE Marthamartadinata, No.231, Keteguhan, Telukbetung Barat.

Menurut Hanif, pengelolaan sampah TPA Bakung belum memenuhi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah meminta pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

"Ada tujuh azas yang harus diikuti untuk mencapai tiga tujuan utama," katanya. Ketiga tujuan itu tak ada di TPA Bakung, yakni meningkatkan dearajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampai sebagai sumber daya.

"Ketiga-tiganya saya tidak dapatkan di sini," tandasnya setelah memasang benner pelanggaran. Hal ini tak menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah yang lebih mahal untuk memulihkan tanah.

Seharusnya, yang ditimbun di TPA Bakung bukan (sampah) yang masih utuh, tapi residunya saja, ujar Hanif. (rls/Hajim)


 -