LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----- - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Joko Waskito Suryanto terdakwa korupsi pajak Bea Perolehanan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan keuangan negara sebesar RP576,4 juta.
"Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Aria Veronica, ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandarlampung, Jumat (10/1/2025).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi empat penasihat hukum, sementara tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu yang hadir terdiri atas tiga orang, yaitu Kasi Pidsus Lutfi Fresly, Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, dan Reyhan Akbar.
Hakim Ketua Aria Veronica menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair penuntut umum yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan," ujarnya.
Selain itu, Hakim Ketua meminta terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 326.400.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan harta benda terdakwa akan disita dan diganti dengan pidana penjara satu tahun.
"Jika hutang tidak bisa dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama saru tahun," tegasnya.
Veronica juga menyatakan barang bukti berupa titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari saksi Retno sebagai wajib pajak sebesar Rp 250 juta, dirampas untuk negara.
"Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata dia.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan banding. Kejaksaan Negeri Pringsewu juga akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan demi menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding apabila diperlukan.
Terhadap pelaksanaan persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi putusan ini sebagai wujud keadilan dan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono diwakili Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam menangani perkara-perkara korupsi di sektor pajak.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dalam perkara ini menjadi suatu momentum agar kedepan modus operandi dalam perkara tipidkor aquo tidak terulang kembali," pungkasnya.
Diketahui Majelis Hakim dipimpin Aria Veronica, dengan hakim anggota Charles Holidi dan Ayanef Yulius. (Nurul/Rama)
