Helo Indonesia

Insiden di Depok, Kuasa Hukum Terlapor Bantah Ada Pengeroyokan terhadap Untung Riyanto

Selasa, 4 Februari 2025 06:44
    Bagikan  
Insiden di Depok, Kuasa Hukum Terlapor Bantah Ada Pengeroyokan terhadap Untung Riyanto

Teguh Fitrianto Widodo SH

DEPOK, HELOINDONESIA.COM - Koordinator Penasihat hukum terlapor ZMD, yaitu Teguh Fitrianto Widodo SH membantah kliennya melakukan aksi pengeroyokan terhadap Untung Riyanto di rumahnya yang berbuntut pelaporan di Polres Metro Depok, Jawa Barat.

Dalam pemberitaan beberapa media yang bersumber dari pelapor dikatakan bahwa Untung mengalami pengeroyokan yang mengakibatkan dirinya cedera.

“Saya tegaskan bahwa, fakta yang kami peroleh setelah menelusuri kasus ini, bahwa tidak ada kejadian atau peristiwa pengeroyokan itu,” tegas Teguh, dalam keterangannya Senin 3 Februari 2025.

Baca juga: Mbak Sisca Apresiasi Kekompakan Paguyuban Kades Bantu Korban Bencana Kendal

Pengacara dari Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) DPD Jawa Barat itu lalu menceritakan kronologi kasus tersebut.

Bahwa benar ZMD bertemu dengan Untung Riyanto di salah satu tempat Karaoke di kawasan Kecamatan Beji, Depok, sekitar pukul 20.30 WIB.

Terlapor berada di sana bersama relasinya yang bermaksud bertemu A yang merupakan istri Untung Riyanto. Istri Untung ini diminta pertanggungjawaban atas titipan uang yang pernah diterimanya terkait suatu proyek yang sejak tahun 2022, namun tak ada respons positif dari yang bersangkutan.

Memang, sudah terbiasa mereka bertemu di tempat karaoke yang diduga ilegal tersebut. Tempat tersebut selama ini menjadi titik temu mereka dalam berkomunikasi berbagai hal, termasuk urusan proyek yang mereka ikuti itu.

Baca juga: Tren Angka Kemiskinan Naik, Anggota DPRD Jateng Lakukan Pengawasan Tematik di Kendal

Dalam keadaan jemu karena menunggu cukup lama, tiba-tiba muncul Untung Riyanto. Terjadilah pembicaraan yang berujung pertengkaran. Dalam pertengkaran itu Untung mengeluarkan perkataan yang menyakitkan hati terlapor.

Terpancing Emosi

Terpancing emosi, ZMD kemudian menampar Untung. “Ya, klien kami yang merasa harkat dan martabatnya diserang spontan menampar Untung. Betul melakukan penamparan dan hanya sekali. Sekali lagi saya tegaskan ditampar hanya satu kali, itupun karena merasa harga dirinya dilecehkan,”urai Teguh.

Menjelang pulang, lanjut Teguh, emosi ZMD kembali bergejolak, mungkin, saya tegaskan mungkin ya, akibat pengaruh minuman yang ditenggak terlapor sewaktu menunggu. Dia mengambil kursi dan akan memukul terlapor. Tetapi, salah seorang saksi di tempat tersebut berhasil menghalangi dan melerai, sehingga tidak sampai mengenai Untung.

“Jadi tidak benar pelapor diseret dari lantai 2 rumahnya, apalagi dikeroyok,”kembali Teguh menegaskan.
“Kejadiannya juga di tempat karaoke, tepatnya sekitar meja kasir dan yang melakukan penamparan satu kali hanya satu orang, yaitu klien kami itu,” ungkapnya.

Baca juga: Adakan Diklat dan Sertifikasi, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto  Tidak Lolos dari Jerat Hukum

Selaku advokat yang menerima Surat Kuasa dari terlapor, bersama empat rekannya yaitu Denny Mulder SH, MH, Guntur Saputra, SH, Gandung Setiabudi, SH, serta Tantri Maulana SH, MH sudah menyiapkan fakta-fakta sebagai bukti bahwa kliennya tidak melakukan pengeroyokan.

Teguh juga berharap, media yang ikut menyebarluaskan kebohongan itu, segera melakukan ralat, sesuai fakta yang ditemukan pihak penasihat hukum.

ZMD kini diamankan pihak Polres Metro Depok. Untuk itu Tim Kuasa Hukum berharap kliennya bisa segera dibebaskan. “Kami juga berharap kebohongan pelapor mendapat perhatian dari Polresta Depok,” pungkasnya. (Aji)