Helo Indonesia

Buron Hampir 2 Tahun, Terpidana Kekejaman dan Penganiaya Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Selasa, 25 Februari 2025 22:50
    Bagikan  
Buronan
Foto: ist

Buronan - Terpidana dengan nama lengkap Stefanus Richard Kysi Pratama bin M. Ricky Kurnia berhasil diciduk di rumah orangtuanya di Kota Palembang pada Selasa (25/2/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

HELOINDONESIA.COM -Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus perlakuan kejam dan penganiaya terhadap seorang anak ditangkap Tim Tabur (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Terpidana dengan nama lengkap Stefanus Richard Kysi Pratama bin M. Ricky Kurnia berhasil diciduk di rumah orangtuanya di Kota Palembang pada Selasa (25/2/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

Tim Tabur, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Kasi V Adi Chandra, terpidana Stefanus Richard yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan,
Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana “Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak”.

Baca juga: Jenazah Ketiga Mahasiswa KKN Hanyut Ditemukan 2 Km dari TKP

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023.

Dikatakan Vanny, terpidana telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

"Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama bin M. Ricky Kurnia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 11 (sebelas) bulan," ujar Vanny dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi pada Selasa (25/2/2025).

Diungkapkan Vanny, kronologi penangkapan DPO yaitu dalam waktu kurang lebih 2 (dua) minggu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengejaran.

Baca juga: Danantara: Kendaraan Investasi atau Kereta Kencana Elite

Dalam pengakuannya, Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, lalu ke Kota Jambi.

Selanjutnya buronan melarikan diri lagi ke Kota Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh.

"Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana di rumah orangtuanya," ungkap Vanny

Selanjutnya pada hari itu juga Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.