Helo Indonesia

Polda Jateng Ungkap Kasus Striptis di Semarang, Satu Tersangka Diciduk

Minggu, 2 Maret 2025 11:35
    Bagikan  
Polda Jateng Ungkap Kasus Striptis di Semarang, Satu Tersangka Diciduk

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik striptis atau tari telanjang di salah satu sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Ribuan Karyawan Sritex Kena PHK, Ini Solusi Gubernur Jateng

Dalam keterangan nya Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

" Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu 2 Maret 2025.

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

Penegakan Hukum

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Baca juga: Wali Kota Semarang Ajak Umat Muslim Jalani Puasa dengan Sabar dan Tulus

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," tandas Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat. (Aji)