LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Satu tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung untuk sementara lolos dari vonis Hakim. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu.
Dia sebelumnya jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Lampung ke KONI Lampung Tahun Anggaran 2022. Dengan pembuktian dari ahli pidana dan ahli administrasi negara, Agus Nompitu akhirnya lolos.
Baca juga: 3 Tahun, Kejati Lampung Belum Dapat Pastikan Kasus Korupsi KONI
Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan Agus Nompitu pada sidang di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Rabu (18/6/2025).
Agus Nompitu dan kuasa hukumnya, Sekretaris DPC Peradi Kota Bandarlampung Chandra Muliawan bersyukur atas putusan tersebut. "Alhamdulillah permohonan dikabulkan seluruhnya oleh hakim," katanya.
Baca juga: Agus: Tanggung Jawab Dugaan Korupsi KONI Yusuf, Subeno, dan Liliana
Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Agus juga pernah mengajukan praperadilan. Tetapi saat itu, hakim menolak permohonannya dan memenangkan Kejati Lampung sebagai tergugat. Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam petitum isi gugatan yang diajukan dalan praperadilan yang kedua ini perkara Agus Nompitu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 9/pid.pra/2025/pn.tjk/. Diketahui, Agus Nompitu meminta 4 poin dalam permohonannya.
Baca juga: Agus Nompitu Tetap Tersangka Korupsi KONI, Prapid Ditolak PN
1. PN Tanjungkarang menerima seluruh gugatan praperadilannya.
2. PN Tanjungkarang membatalkan status tersangka Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 oleh Kejati Lampung.
3. PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan nama baik, harkat dan martabatnya.
4. Meminta biaya perkara dibebankan kepada negara. (HBM)
---
-
