LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sidang keempat tipikor Bendahara Dinas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Tubaba Eni Yuliati terungkap adanya mark up dana kegiatan oleh yang bersangkutan dengan melibatkan para saksi.
Tiga saksi yang kali ini dihadirkan JPU di PN Tanjungkarang, Rabu (16/7/2026), pukul 16.05 WIB, adalah Agung Ramadona, Nur Dani Afrianto dan Syelia Metasari. Pekan lalu, JPU telah menghadirkan tiga saksi terkait rekayasa kwitansi.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dinas P2KB Tubaba Ada Pemalsuan Pencairan BOKB
Mereka senada mengungkapkan adanya dana yang diterima dari Eni Yuliati dengan laporan yang telah disiapkan sang bendahara tinggal tanda tangan dengan nilainya yang lebih besar (mark up) dari Rp10 juta jadi Rp15,5 juta buat mini lokakarya pada SPJ.
Saksi Metasari, penyuluh KB Kecamatan Lambu Kibang mengatakan Eny Yuliati yang menyediakan format SPJ. Para penyuluh KB hanya mengisi format excel yang telah disiapkan dan membubuhkan tanda tangan dengan nilai di atas dari dana yang diterimanya.
Baca juga: Korupsi Eni P2KB Tubaba Mulai Disidang, 5 Lainnya Tak Diproses Hukum Akan Dilaporkan ke Pusat
Agung Ramadona, koordinator penyuluh sekaligus penyuluh KB Kecamatan Tumijajar Agung, mengaku terima dana mini lokakarya dari Eny Yuliati Rp10 juta pada bulan Desember 2022. Namun, SPJ senilai Rp15,5 juta. Dana pembuatan tugu Rp3 juta ditulis di SPJ Rp3,5 juta.
Hal yg sama diungkapkan Nur Dani Afrianto, penyuluh KB Kecamatan Pagardewa. Dana mini lokakarya yg diterima Rp10 juta tapi atas perintah Eny Yuliati laporan SPJ jadi Rp15,5 juta.
Untuk dana mini lokakarya, para saksi menandatangani SPJ Rp15,5 juta. "Saya terpaksa membuatnya karena perintah bendahara," katanya di depan majelis hakim. Atas keterangan ketiga saksi, Eny Yuliati tidak membantah. "Saya tidak ada komentar Pak Hakim ," katanya. (Roosyid)
-
