LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----Mahasiswa dan para pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Tanggamus aksi menuntut pencopotan Ir. Suadi, MM dari kursi sekretaris kabupaten setempat. Mereka beri waktu sepekan.
Memberi tenggat 7×24 jam. Jika tak diindahkan, GPN akan berunjuk rasa di Pemprov Lampung untuk mendesak Gubernur turun tangan, melaporkan kasus ke Kementerian Dalam Negeri, dan menggalang konsolidasi gerakan rakyat lebih luas.
Bulan lalu, Rabu (25/6/2025), Aliansi Keramat sudah lebih dulu aksi menuntut hal yang sama. Elemen masyarakat menilai Suadi tak pantas jadi sekdakab atas sejumpah temuan BPK RI saat dirinya memimpin BPKAD setempat.
Kamis (31/7/2025), GPN turun gunung. Mereka mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Politeknik Negeri Lampung, dan para pemuda. Setelah sejam orasi, Bupati Moh. Saleh Asnawi menui para pemuda.
Saleh Asnawi mengapresiasi aksi para anak muda yang peduli terhadap kabupatennya. Dia kemudian mengajak dialog para pemuda selama 40 menit di Ruang Rapat Utama Bupati Tanggamus.
Dia berjanji akan mengevaluasi tak hanya Sekab Suadi, tapi juga semua birokratnya. Aksi damai GPN dikawal Kepolisian dan TNI, personel Kodim 0424 Tanggamus dan Satpol PP Kabupaten Tanggamus, Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, MH.dan Kasat Intel Iptu Arbiyanto, SH.,
GPM Memberi tenggat 7×24 jam. Jika tak diindahkan, GPN akan berunjuk rasa di Pemprov Lampung dan mendesak Gubernur turun tangan, melaporkan kasus ke Kementerian Dalam Negeri, dan menggalang konsolidasi gerakan rakyat lebih luas
Suadi menjadi sekab menggantikan Hamid Heriansyah Lubis tahun lalu, tepatnya pada Jumat (22/11/2024).
Mereka berharap hal ini merupakan langkah awal Saleh Asnawi dengan jargon ‘Jalan Lurus’ membawa harapan baru masyarakat Tanggamus, karena sikapnya yang adil dalam memberikan keputusan.
Apabila menyelisik rekam jejak Suaidi saat menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, ada dugaan penyimpangan APBD tahun 2020-2021 sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung, yakni honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah, dan perjalanan dinas (Perjas).
Dalam LHP BPK itu, ada kelebihan pembayaran honorarium (narasumber, penanggungjawab Penelola Keuangan Daerah dan Tim Pelaksana Kegiatan) mencapai Rp1, 407 miliar. Salah satunya, BPKAD sebesar Rp506 juta lebih.
Dalam kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan tahun 2020, ada anggaran perubahan sebesar Rp1,528 miliar, dan terealisasi Rp1, 525 miliar, yaitu honorarium pengelola keuangan dan barang daerah Rp132 juta lebih, honorarium non-PNS pembantu bendahara umum Rp841 juta lebih, dan honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar Rp540 juta.
Selanjutnya, dugaan korupsi konsultasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah tahun 2020 terealisasi Rp559 juta lebih, dan tahun 2021 terealisasi Rp1, 148 miliar.
Kegiatan tersebut, digunakan untuk Perjas. Namun, tidak mungkin dilaksankan secara total karena tahun 2020-2021 dalam keadaaan Covid-19 sehingga kegiatan konsultasi, koordinasi maupun rapat dilaksanakan secara zoom meeting
Diberitakan sebelumnya, Sekda Tanggamus Suaidi memilih enggan memberikan tanggapan terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilaporan mantan Camat Kotaagung Timur (Kotim), M Ilham Nurmay ke Kejati Lampung.
“Itu hak seorang ASN, saya tidak bisa memberikan tanggapan dan menganalisa laporan itu,” kata Suaidi didampingi Asisten II Hendra W Mega, Kepala BKPSDM Belli Pahlupi Kadiskominfo, Suhartono, Inpektur Alkat Alamsyah, Sekretaris Inspektorat Gustam, dan Irban Inspektorat Erwin, diruang kerjanya, Senin (16/06/2025).
Menurut Suaidi, keputusan memberikan sanksi hukuman disiplin berat kepada Ilham Nurmay yang dibebas tugaskan sebagai Camat Kotaagung Timur sudah sesuai prosedur.
Ditempat terpisah, Ilham Nurmay menyatakan, akan membeberkan dugaan kejanggalan proses surat panggilan dari Inspektorat, dan terbitnya surat keputusan (SK) Sekda Tanggamus, apabila dipanggil Kejati pasca laporan yang dilayangkannya, Jumat (13/06/2025).
Diberitakan sebelumnya, mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay melaporkan Sekda Kabupaten Tanggamus, Suaidi ke Kejati Lampung.
Pelaporan itu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau tidakakan sewenang-wenang, pasca terbitnya surat yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025. (HBM)
