Helo Indonesia

Polisi Gagalkan Tawuran Remaja dan Sita Ganja

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 18 Oktober 2025 11:28
    Bagikan  
Tawuran
heloindonesia

Tawuran - Polres Jakarta Pusat mengamankan belasan pelajar yang berencana tawuran.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 15 remaja diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dalam patroli yang digelar pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Jl Industri Raya, Kemayoran, dan Jl Kartini 10, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam jenis celurit, 3 bungkus rokok berisi ganja, 4 unit handphone, 1 dompet, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox.

Pelaku yang diamankan sebagai berikut:
- Jl. Industri Raya, Kemayoran: IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19)
- Jl. Kartini 10, Sawah Besar: FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13). 

Baca juga: Booster Resto & Karaoke Di Sukaraja Terbakar Akibat Korsleting Listrik


Mayoritas dari pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba.

Dia mengingatkan bahwa pencegahan lebih penting daripada penindakan.

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka,” kata Kapolres Jakpus Susatyo kepada wartawan. 

Baca juga: Niatnya Bikin Konten, Dua Remaja asal Tegal Tewas Tenggelam di Kali Gung

Dia juga mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam membina anak-anak mereka.

“Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan," ujarnya.

Berikan mereka, ia melanjutkan, kegiatan yang positif dan membangun, agar energi mereka tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat bagi masa depannya. 

Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Ini Pengurus Golkar Lampung, Riza Ketua Harian dan 23 Wakil Ketua Wajah Lama

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan proses hukum lanjutan.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
- Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai ganja tanpa hak, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi cepat yang membantu kepolisian menggagalkan aksi tawuran tersebut.

Baca juga: Menbud Fadli Zon: Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Tidak Pernah Melupakan Akar Budayanya

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang membantu kami merespons cepat dan mencegah tawuran, " tuturnya.

Dia katakan, hal ini menunjukkan bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita  bersama. 

Ia menambahkan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang rawan tindak kriminalitas remaja.

“Kami akan terus menggencarkan patroli malam hari dan akhir pekan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah remaja terjerumus dalam aksi kriminal,” ucapnya.