Helo Indonesia

KPK Soroti Proses Izin Perumahan di Sidoarjo, Ini Pemicunya

Satwiko Rumekso - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 19 Oktober 2025 12:42
    Bagikan  
Gedung KPK
Sumber lama KPK

Gedung KPK - Gedung KPK

HELOINDONESIA.COM -Permasalahan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City terkait rencana penjebolan tembok pembatas di sisi selatan kawasan Mutiara Regency kini menjadi sorotan luas.

Isu ini tak hanya melibatkan warga, tetapi juga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang telah menggelar audiensi dengan semua pihak pada Senin, 13 Oktober 2025.

Tak lama berselang, LSM Java Corruption Watch (JCW) juga melaporkannya ke aparat penegak hukum pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Perhatian terhadap kasus ini bahkan meluas hingga tingkat nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dikabarkan turut memantau dan memberikan atensi khusus terhadap dugaan gratifikasi dalam proses perizinan perumahan di Kabupaten Sidoarjo.

Menurut sumber di Pemkab Sidoarjo, KPK RI telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Sidoarjo melalui pesan WhatsApp pada 18 Oktober 2025.

Pesan itu kemudian diteruskan oleh Bupati ke grup WhatsApp yang berisi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi perhatian bersama.

Dalam pesan tersebut, KPK menyampaikan:

“Izin menyampaikan informasi terkait Permohonan Pengesahan Site Plan dan SKRK, prosesnya cukup lama karena harus melampirkan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL), ANDALALIN, dan kajian drainase.

Informasi yang didapatkan, waktu dan biaya pengurusan di Kabupaten Sidoarjo:
- AMDAL 6–8 bulan (biaya >Rp300 juta)
- UKL-UPL 4–6 bulan (Rp60–100 juta)
- Kajian drainase 3–4 bulan (Rp30–40 juta).

Modusnya, untuk memperlancar proses, dinas teknis mewajibkan penggunaan konsultan tertentu.

*Mohon bantuannya, Bapak.

Pesan tersebut menjadi peringatan penting bagi jajaran Pemkab Sidoarjo agar lebih berhati-hati dalam proses penerbitan izin.

Selain itu, pengembang perumahan juga diimbau untuk mengikuti prosedur perizinan sesuai ketentuan tanpa praktik yang menyimpang.

Sebelumnya awal pernasalahan ini muncul satelah janji pengembang (PT Purnama Indo Investama) kepada warga Mutiara City mengenai pembukaan akses jalan tembus/integrasi ke Perumahan Mutiara Regency yang hingga kini belum terealisasi, meskipun sudah disomasi tiga kali.

​Di sisi lain, warga Mutiara Regency menolak keras pembukaan akses jalan tersebut, mempertahankan tembok pembatas sebagai bagian dari konsep perumahan eksklusif dengan satu pintu masuk yang mereka beli, dan menganggap pembukaan jalan melanggar izin lingkungan awal.

Sedangkan LSM Java Corruption Watch (JCW) melaporkan pengembang Mutiara City ke aparat penegak hukum pada Jumat, 17 Oktober 2025.terkait dugaan konspirasi jahat terkait polemik pembukaan akses jalan antara Mutiara City dan Mutiara Regency.***(AGj)