Helo Indonesia

Aniaya ODGJ hingga Meninggal, Pria asal Pegandon Diciduk Polisi

Kamis, 6 November 2025 17:10
    Bagikan  
Aniaya ODGJ hingga Meninggal, Pria asal Pegandon Diciduk Polisi

Gelar kasus penganiayaan ODGJ berujung maut digelar Polres Kendal

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -  Terpancing emosi, warga Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, berinisial IAM kini harus rela mendekam di penjara lantaran diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban yang merupakan Orang Dekat Gangguan Jiwa (ODGJ) meninggal dunia.

IAM diamankan oleh jajaran Polres Kendal di Cilacap setelah sempat kabur dan bersembunyi di beberapa tempat. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula di Aula Polres Kendal, Kamis 6 November 2025.

Baca juga: USM Berduka, Tokoh Pembina Yayasan Alumni Undip Ir Soeharsojo IPU Berpulang

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono didampingi Kasi Humas Polres Kendal AKP Rasban menerangkan, kejadian tersebut bermula saat IAM bermaksud mengusir korban yang berada di depan rumah yang ditinggalinya tetapi korban melakukan perlawanan dengan memukul punggung dan tangan tersangka menggunakan tongkat.

"Tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan emosi terhadap korban yang tidak mau pergi dari rumah yang ditinggali tersangka dan karena tersangka terkena pukulan tongkat korban," terang AKP Bondan.

Tidak hanya sampai disitu, lantaran dipukul tersangka kembali tersulut emosi dan mengertak korban. Tetapi korban malah meludahi tersangka.

"Karena emosi tersangka selanjutnya menendang sebanyak tiga kali. Dan ODGJ akhirnya jatuh ke belakang sambil mengancam ingin membakar rumah dengan kata-kata “tak obong omahmu,'' lanjut Kasatreskrim.

Baca juga: Tim PkM FTIK USM Latih Pengembangan Wisata Edukatif bagi 15 Karyawan Semarang Zoo

Karena merasa semakin emosi tersangka memukulkan kursi ke kepala dari ODGJ tersebut sebanyak tiga kali dalam posisi ODGJ tersebut terlentang di tanah hingga ODGJ tersebut tidak sadarkan diri.

Dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut polisi telah mengamankan beberapa barang bukti

"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.

Sering Tidur Sembarangan

Sementara tersangka IAM mengaku ODGJ tersebut sering tidur dan buang air kecil dan besar sembarangan di halaman rumahnya.

"Sudah saya peringati tapi masih mengulangi. Pada saat itu setelah saya pulang nongkrong saya tidak tahu apa-apa dipukul. Terus saya gertak malah diludahin. Saya lawan karena saya pukul malah dia ngancam ingin membakar rumah," ungkapnya.

Baca juga: Berhasil Ditemukan, Korban Terakhir Mahasiswa KKN UIN Walisongo yang Hanyut di Sungai Jolinggo

Menurutnya, usai kejadian tersebut sang ODGJ belum meninggal dunia dan hanya tidak sadarkan diri.

"Waktu itu belum meninggal dunia," katanya.

IAM menyampaikan, dirinya sempat melarikan diri dari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap di Cilacap.

"Selama ini kabur ke di Semarang kemudian ke Jember dan balik lagi ke Semarang dan Cilacap," pungkasnya.(Aji)