LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) sebagai upaya memperkuat pelayanan administrasi pertanahan yang profesional sekaligus mendukung transformasi digital di sektor pertanahan.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Muhammad Rifai Pinrua, S.H., M.H., di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Tubaba.
Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari Herman Setiawan, S.H., M.Kn. sebagai PPAT, serta Edi Prasojo, S.STP., M.M. dan Fetha Rio, S.IP., M.IP. sebagai PPATS.
Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh rohaniawan dari Kementerian Agama Kabupaten Tubaba, H. Imam Nasrudin, M.Pd.I. dan Pdt. Suyanto, serta dihadiri Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Winarno, S.ST., M.H., dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Alba Zamakhsyari, S.ST.
Dalam sambutannya, Muhammad Rifai Pinrua menegaskan bahwa PPAT dan PPATS memiliki peran strategis sebagai mitra sekaligus perpanjangan tangan Kepala Kantor Pertanahan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Peran tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta aturan pelaksanaannya.
Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi menuntut seluruh PPAT dan PPATS mampu beradaptasi dengan sistem pelayanan pertanahan yang kini semakin terdigitalisasi.
"Saya berpesan kepada PPAT dan PPATS yang dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, teliti, dan penuh kehati-hatian, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang serba digital. Saat ini pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah mengarah pada transformasi digital dan layanan berbasis elektronik, khususnya dalam hal peralihan hak atas tanah yang sudah dapat dilakukan melalui sistem peralihan elektronik (e-AJB dan e-Hak Tanggungan). Oleh karena itu, seorang PPAT dan PPATS dituntut untuk memahami dan mengimplementasikan layanan pertanahan secara modern, profesional, dan akuntabel," ujar Rifai.
Menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang terus dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna meningkatkan kecepatan, transparansi, serta kepastian hukum dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
Dengan bertambahnya PPAT dan PPATS yang telah resmi dilantik, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, hingga para pemangku kepentingan di bidang pertanahan semakin kuat.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat maupun aset milik pemerintah daerah di Kabupaten Tubaba.
(Rohman)
