Helo Indonesia

Extraordinary Crime, HMI Dukung Usut Tuntas Korupsi Penyebab Blackout Sumatera

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
54 menit lalu
    Bagikan  
KORUPSI
HELO LAMPUNG

KORUPSI - Wakil Bendahara Umum PB HMI, Feri Kurniawan

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Wakil Bendahara Umum PB HMI, Feri Kurniawan, menyatakan dukungan penuh kepada Kortas Tipidkor Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera.

Menurut praktisi hukum itu, apabila dugaan tersebut terbukti, perkara itu tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis penyediaan energi listrik, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.

"Jika benar terdapat praktik korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara hingga menyebabkan terganggunya operasional pembangkit listrik, maka perkara ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas," ujar Feri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai penegakan hukum terhadap sektor strategis seperti energi harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi kekayaan negara sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang layak.

Feri juga mengapresiasi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang dinilainya menunjukkan komitmen dalam mengawal proses penegakan hukum atas perkara tersebut. Ia berharap fungsi pengawasan DPR terus dijalankan secara objektif sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum.

Lebih lanjut, Feri menyoroti perkembangan penyidikan yang telah disampaikan kepada publik. Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar dalam berbagai mata uang di dalam brankas Cafe De'Clan. Selain itu, penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan beserta sejumlah aset lain dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, temuan aset tersebut harus ditindaklanjuti dengan penelusuran asal-usul kekayaan, aliran dana, pihak-pihak yang menguasai maupun menikmati aset, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Feri menegaskan, apabila penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara, maka ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus diterapkan secara tegas berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia menilai dugaan korupsi di sektor energi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar kerugian keuangan negara. Ketika pasokan batu bara terganggu akibat dugaan praktik koruptif, kata dia, pelayanan kesehatan, pendidikan, komunikasi, aktivitas ekonomi, hingga pelayanan publik ikut terdampak.

"Dalam konteks saat ini, listrik telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Karena itu, dugaan korupsi yang mengganggu akses masyarakat terhadap energi juga menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia," katanya.

Feri juga mengingatkan agar proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi. Ia menegaskan setiap bentuk upaya menghambat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Ia mengajak seluruh pihak yang memiliki informasi maupun dokumen terkait perkara tersebut untuk bersikap kooperatif terhadap penyidik. Menurutnya, menyembunyikan alat bukti, memengaruhi saksi, ataupun memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum, Feri meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif.

"Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun apabila terbukti terlibat. Namun, pada saat yang sama asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung," ujarnya.

Feri berharap seluruh institusi negara memberikan dukungan penuh kepada Kortas Tipidkor Polri agar dapat bekerja secara independen, bebas dari tekanan politik maupun kepentingan ekonomi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara kritis dan konstruktif. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus tetap menghormati independensi aparat penegak hukum.

"Siapa pun yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, mereka yang belum terbukti tetap harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Hanya dengan penegakan hukum yang transparan, bebas dari intervensi, dan berkeadilan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga," pungkasnya. (Rls/Mikhy)