KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Kasus yang menimpa buruh harian lepas asal Cilacap, Kurniasari yang saat ini masih dalam proses persidangan dianggap janggal dan penuh kriminalisasi.
Buruh wanita itu menjadi terdakwa dan dijerat perkara penebangan kayu lantaran menjadi perantara jasa angkut kayu yang tertangkap saat pemberantasan perusakan hutan, yang terjadi pada 15 November 2023 sekitar Pukul 19.05 WIB, bertempat di Jalan Raya Pantura Ruas Kendal-Weleri, Desa Truko, Kecamatan Kangkung.
Kuasa Hukum, Kurniasari, Joko Susanto mengatakan, usai sidang agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Senin 17 November 2025 menyampaikan, bahwa pihaknya menduga adanya kriminalisasi dalam kasus yang menjerak kliennya tersebut.
"Disini posisi klien kami murni perantara jasa angkut dan hanya menerima keuntungan yang seharusnya Rp 200 ribu tapi masih diterima Rp 100 ribu, tetapi malah jadi tersangka. Klien kami merasa dikriminalisasi," katanya.
Baca juga: 31 Peserta Ikuti Pelatsar Jury C Nasional Tembak Berburu di Semarang
Tim kuasa hukum menyebutkan kliennya menjadi satu-satunya orang yang diseret ke meja hijau, hal ini tentunya hal ini menimbulkan kejanggalan karena penebang, penjual, dan pengangkut kayu lainnya justru tak tersentuh hukum.
“Kami menduga ada tebang pilih dan rentan kriminalisasi, karena klien kami hanya perantara sopir truk, bukan pelaku illegal logging,” ujar Joko Susanto.
Joko mengungkapkan dugaan paling serius, yakni adanya indikasi pergantian barang bukti kayu saat tahap penyidikan.
“Foto yang ditunjukkan di persidangan antara yang pertama dengan kedua itu berbeda, sehingga kami menilai adanya penggantian barang bukti,” tegasnya.
Tidak Sah
Pihaknya juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak sah dan dipaksakan sejak awal laporan kejadian.
"Kita sudah mengajukan pra peradilan, namun perkara malah buru-buru dilimpahkan penyidik kejaksaan ke PN Kendal," tandasnya.
Dalam perkara ini, jaksa tetap mendakwa Kurniasari dengan pasal berlapis mulai dari memanen hasil hutan tanpa izin hingga membawa kayu tanpa dokumen sesuai UU Kehutanan dan UU P3H.
Baca juga: Wanita Terduga Pembuang Bayi di Pantai Rembang Diamankan Polisi
Tim pembela dari JAF-LI menilai perkara ini lebih besar dari sekadar pelanggaran kehutanan karena memperlihatkan buruh kecil diposisikan sebagai tumbal administrasi kayu.
“Klien kami bukan penjual, bukan penebang, dan bukan pemilik kayu,” kata penasihat hukum lainnya, Sumanto.
Sementara, suami terdakwa, Sutrisno berharap adanya keadilan bagi istrinya yang menurutnya hanya mendapatkan upah Rp100 ribu dari jasa mencarikan truk.
“Masa gara-gara Rp100 ribu, istri saya harus dipenjara,” ujarnya. (Aji)
