HELOINDONESIA.COM - KPK mengklaim telah memberikan sangsi keras kepada pegawai rutan yang terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan pihaknya telah memberhentikan puluhan pegawai rutan dari jabatannya. "Sudah kita non jobkan, puluhan," kata Alex, Senin (26/6/2023).
Alex melanjutkan, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan kepada seluruh pegawai KPK di unit kerja lainnya, apabila ditemukan adanya penyelewengan serupa akan, Alex memastikan pihak yang terlibat akan ditindak.
"Kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan ya, siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita akan sikat saja," tambahnya.
Baca juga: Kini, Erick Thohir Bilang Akan Cek Stadion JIS untuk Piala Dunia U-17
Alex memastikan lembaga antirasuah akan "bersih-bersih" setelah mencuatnya kasus pungutan liar tersebut ke publik."Pokoknya kita ingin bersih bersih. Intinya itu kita ingin bersih," ujar Alex.
Lebih lanjut dia mengatakan mencuatnya kasus pungli tersebut menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
Baca juga: KPU Diminta Wajibkan Peserta Pemilu Gelar Kampanye Hanya Dengan Akun Resmi
Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudsah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.
Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak krtiga. KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan punhutan liar tersebut.
