JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar) pimpinan Nizar Sungkar masih berbalut optimis, dalam sidang mediasi dengan Kadin Indonesia, yang akan digelar pekan depan.
“Rencana mediasi akan digelar minggu depan, dan diharapkan Anindya Bakrie sebagai prinsipal dapat hadir juga,” kata Roy Sianipar, kuasa hukum Kadinda Kabupaten Garut dan Kabupaten Indramayu, usai persidangan kepada wartawan, pada Kamis (29/1/2025) di Jakarta.
Mediasi yang diusulkan Eman Sulaiman, hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan dipimpin Sri Wiguna, dalam posisi sebagai mediasi non-hakim.
Aura optimisme juga dikemukakan Azis Syamsudin, kuasa hukum Anindya Bakrie. “Saya berharap agar kemelut ini tidak berkepanjangan dan selesai dengan perdamaian,” ujarnya. Dia katakan, tak ada salahnya pihaknya optimis akan mencapai perdamaian dalam mediasi kali ini.
Baca juga: Dua Mobil Puso Adu Kambing di Jalan Lintas Timur Simpang Pematang
Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar. Di mana dalam Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, terjadi dua musyawarah secara bersamaan di dua tempat berbeda, yakni di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Menurut Roy, sebagai pihak penggugat, Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.
Bukannya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, katanya, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.
Baca juga: AITOMA Masuki Pasar Industri Nasional Lewat Teknologi Predictive Maintenance Berbasis AI
"Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar," ujarnya.
Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Prilyadi dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.
Menurut Roy, Kadin Indonesia harus mengapresiasi gugatan yang diajukan kliennya. “Hal ini mesti dilihat sebagai koreksi bagi kepemimpinan Anindya sebagai Ketum Kadin pusat,” ucapnya.
Baca juga: Mengenal Fisabilainy Ikza, Mahasiswa Akuntansi USM Juara 1 Olimpiade Sains Bahasa Arab
Ia berharap, Kadin dapat dikelola sesuai aturan, sesuai dengan AD/ART. “Bukan dikelola suka-suka. Kadin bukan seperti perusahaan yang bisa diperlakukan semau gue sesuai kemauan pemiliknya,” ujarnya.
Pihaknya masih berharap, bahwa majelis hakim akan menyidangkan perkara perbuatan melawan hukum ini secara adil dan transparan.
“Yakni, sesuai dengan rekomendasi klien kami, agar diadakan Muprov ulang di Kadin Jabar,” ucapnya.
