Helo Indonesia

Habib Bahar bin Smith Diperiksa Sejak Kemarin Dalam Kasus Penganiayaan

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Februari 2026 17:20
    Bagikan  
Habib Bahar bin Smith
heloindonesia

Habib Bahar bin Smith - Polres Tangerang Kota telah memeriksa Habib Bahar bin Smith dalam perkara penganiayaan, sejak Selasa kemarin (10/2/2026)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Residivis Habib Bahar bin Smith telah diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Tangerang Kota, sudah dilakukan sejak Selasa kemarin (10/2/2026) hingga hari ini belum selesai. 

"Proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena Bahar bin Smith baru datang sore kemarin. Kita masih melihat, proses pemeriksaan ini masih bertahap ya, masih berlanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, pada Rabu (11/2/2026) di Jakarta. 

Dia katakan, pihaknya memberi ruang seluas-luasnya  kepada penyidik Polresta Tangerang Kota, dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka Habib Bahar. 

Budi mengatakan, pemeriksaan baru dilakukan terhadap  Bahar bin Smith. Selain dirinya, ada tiga orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Patroli Brimob Polda Metro Jaya Mengamankan Sejumlah Motor

"Hanya satu (Bahar bin Smith, redaksi), tetapi kan yang sudah ada penetapan tiga orang tersangka sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser bernama Rida (R).

Terseretnya tersangka Bahar karena diduga melakukan pengeroyokan bersama 10 pelaku lainnya, pada 21 September 2025 yang lalu di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Akibat penganiayaan tersebut, korban R mengalami sejumlah luka. Antara lain pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan terdapat bekas sundutan rokok.

Baca juga: Jet F-16 dan Super Tucano Berhasil Mendarat di Tol Simpang Pematang

"Habib Bahar sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, saat pada Minggu kemarin (1/2/2026).

Sebelumnya, Bahar bin Smith pernah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak remaja. Penganiayaan tersebut terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Desember 2018.

Setelah kasusnya diperiksa di persidangan, Bahar kemudian divonis 3 (tiga) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

Dalam kasus terbaru, kata Kasat Reskrim Awaludin, peristiwa penganiayaan kali ini terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca juga: Jateng-Shiga Jepang Jadikan Rawa Pening Proyek Strategis, Studi Green Economy Disiapkan

Saat Rida yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) mendekati hendak bersalaman. "Korban kemudian dihadang pengawal, disekap dan dibawa ke sebuah ruangan. Di sanalah terjadi kekerasan fisik hingga korban babak belur," ujarnya.

Sehari kemudian, tepatnya pada 22 September 2025, Istri korban yang bernama FY yang mengetahui suaminya terluka. Tak terima atas perlakuan keji Bahar dan kawan-kawan terhadap suaminya, kemudian ia membuat laporan polisi.

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.