JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -Kasus penyelundupan pasir timah ilegal terus terjadi, meskipun beberapa waktu lalu pemain besarnya sudah diseret ke meja hijau dan telah divonis penjara.
Kali ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan penyelundupan pasir timah ilegal yang dikirim ke Malaysia.
Dalam pengembangan terbaru tersebut, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.
Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut.
Baca juga: Kapolres Bima Dipecat, Terlibat Pidana Narkoba dan Penyimpangan Seksual
"Kemudian barang haram itu dipindahkan ke kapal lain, yang berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia," kata Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni melalui keterangannya, pada Jumat (20/2/2026) di Jakarta.
Dia katakan, penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton pada 13 Oktober 2025 lalu.
Dalam peristiwa tersebut, kata Irhamni, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas (11) ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau pada Kamis (29/1).
Baca juga: Edy Irawan, Antara Air Mata, Takdir, dan Lagu Chrisye Sendiri Lagi
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.
"Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton," ucapnya.
Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
