Helo Indonesia

Buronan Interlpol Polri Tangkap Jimmy Lie, Pelaku Suap Sertifikat Tanah

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 9 Maret 2026 20:46
    Bagikan  
Buronan Interpol
HELO INDONESIA

Buronan Interpol - Bareskrim Polri menangkap buronan interpol dalam kasus suap sertifikat tanah.

TANGERANG,HELOINDONESIA.COM - Buron perkara suap pengurusan setifikat, Jimmy Lie (JL) dicokok anggota tim Interpol Polri di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Tersangka JL dtangkap, berkat deteksi agen Polisi Diraja Malaysia serta pihak Imigrasi Putrajaya Malaysia, yang mengetahui dia akan masuk ke Indonesia.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyamoko mengatakan, penangkapan Jimmy Lie, karena tersangkut  korupsi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Jimmy Lie masuk daftar red notice Interpol sejak 22 September 2025, dan sudah berada  di luar negeri pada tahun 2022 lalu," kata Brigjen Untung kepada wartawan, pada Senin (9/3/2026) di Tangerang.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terjunkan Ribuan Personil Tim Gabungan, Selama Operasi Ketupat Jaya 2026

Dia katakan, pemulangan tersangka JL merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota, dan KJRI Penang.

Untung menyebut,  tersangka yang juga pemilik PT Baja Marga Kharisma Utama belum ditahan karena masih diperiksa kesehatannya di rumah sakit.

"Besok Insya Allah kami serahkan langsung kepada pihak Kejaksaan untuk tahap dua ini," ujarnya.

Kasus korupsi yang menjerat Jimmy Lie, saat pengurusan sertifikat 61 bidang tanah miliknya di tahun 2022.

Baca juga: Wali Kota Eva: Atasi Banjir, Wewenang Balai Luruskan atau Bengkokkan Sungai

Melalui makelarnya Hasbulah, menyuap Sueb, mantan Kepala Desa Kalibaru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan  Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang.

Juga menyuap Raden Febie yang ketika itu bekerja sebagai pegawai honorer di BPN Kabupaten Tangerang.

"Tersangka menyuap sebesar Rp960 juta agar ke 61 bidang tanahnya mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tahun 2022," ujar Untung.

Saat ini, mereka telah divonis bersalah dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 lalu.

Para pelaku sedang menjalani hukumannya masing masing, yakni Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara, dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.