HELOINDONESIA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi rajin-rajinnya. Dalam seminggu, dua bupati kena operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3/2026) malam.
Sebelumnya, Selasa (3/3/2026) dini hari, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. OTT kasus pengadaan barang dan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Sepekan kemudian, di Bengkulu, KPK OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri pada Senin (9/3/2026) malam. KPK juga mengamankan Intan Larasita Fikri (istri bupati), Hary Eko Purnomo (Kadis PUPR), kontraktor berinisial Yongki, serta seorang pengusaha.
Penindakan dilakukan di kediaman pribadi Bupati di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selanjutnya para pihak yang diamankan dibawa ke Mapolresta Bengkulu sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler serta uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
KPK mengungkapkan perkara yang menjerat Muhammad Fikri dan Hendri terkait dugaan suap proyek. “Terkait dugaan suap proyek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2025).
Ketika ditanya bentuk-bentuk proyeknya, Budi mengatakan hal tersebut akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers. “Terkait dengan proyek, dinas apa, dan nilainya berapa, nanti kami sampaikan lengkap di konpers,” katanya.
KPK juga belum mengungkapkan barang bukti yang disita dan jenis perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong dan kawan-kawan. Saat ini, Bupati dan Wabup beserta tujuh orang lainnya sedang diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka sesuai KUHAP.
OTT FADIA
Dalam OTT Bupati Fadia, dia terlibat dalam mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah ke keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar sekitar 40 persen dari total transaksi.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (HBM)