Helo Indonesia

Polisi Menangkap Pengedar Sabu Jaringan Jakarta-Medan, BB Puluhan Kilogram

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 20 Maret 2026 17:41
    Bagikan  
Jaringan Jakarta-Medan
HELO INDONESIA

Jaringan Jakarta-Medan - Polres Jakarta Pusat menangkap pengedar sabu jaringan Jakarta-Medan.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Menjelang lebaran, Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu sebanyak puluhan kilogram, dalam kendaraan yang diangkut  menggunakan towing.

"Pelaku merupakan residivis jaringan lintas daerah Medan–Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, pada Jumat (20/3/2026) di Jakarta.

Dia katakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Sebagai hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, terhadap jaringan peredaran narkotika antar-provinsi," ujarnya.

Baca juga: Ditolak Rujuk, Aksi Brutal Air Keras Gegerkan Tubaba

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K dan menyita sabu seberat 26,7 Kg, 900 cartridge rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate, dan sebuah kendaraan.

“Pelaku memanfaatkan momentum, saat aparat sibuk dalam Operasi Ketupat Jaya 2026. Hal ini menunjukkan, kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan berbagai situasi," ucapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.

Kendaraan yang digunakan, katanya, merk Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.

Baca juga: Diberi Kacamata Amanah oleh Mbah Munif, Ahmad Luthfi Diminta Fokus Sejahterakan Rakyat

“Barang bukti disembunyikan di dalam dua ban, satu ditempatkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas,” katanya.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut.

Total nilai barang bukti yang disita bila dirupiahkan berhasil mencapai Rp25,9 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 25.900 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.