Helo Indonesia

Investigasi, Untung Besar Cor BBM Subsidi di 3 SPBU Bandarlampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 29 Maret 2026 10:51
    Bagikan  
BBM
HELO LAMPUNG

BBM - Antrean solar di SPBU kawasan Tegineneng, Minggu pagi (29/3/2026). (Foto RS/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kota Bandarlampung diduga tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terorganisir. Hasil investigasi media ini selama dua bulan terakhir menemukan pola berulang yang mengarah pada adanya jaringan pelansir yang beroperasi di sejumlah SPBU.

Setidaknya ada tiga SPBU yang diduga menjadi titik aktivitas lumayan "sibuk" melayani antrean pengisian BBM subsidi, yakni di kawasan Lembah Hijau, Langkapura, dan Rajabasa. Di lokasi-lokasi ini, kendaraan yang sama terpantau berulang kali mengisi solar dalam satu hari dengan pola seragam.

Praktik yang dikenal dengan istilah “melansir” ini dilakukan dengan cara mengisi BBM subsidi secara berulang menggunakan beberapa kendaraan yang sama, lalu diduga dikumpulkan untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.

undefined

Solar subsidi selalu antre, ada apa ya? (Foto RS/Helo) 

Pada Minggu (29/3/2026), sejak pukul 06.30 WIB, kendaraan pelansir mulai bergerak hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah istirahat siang, pengisian lanjut hingga pukul 14.30 WIB. Intensitasnya meningkat tajam setelah pukul 09.00 WIB hingga siang hari.

Sejumlah kendaraan yang teridentifikasi antara lain Mitsubishi Pajero, Mitsubishi L300 boks, Isuzu boks, hingga Isuzu Panther. Kendaraan-kendaraan ini terlihat mondar-mandir mengisi BBM di SPBU yang sama.

Di SPBU kawasan Lembah Hijau dan Langkapura, indikasi praktik ini bahkan lebih kuat. Sekitar 80 persen kendaraan yang mengisi solar diduga merupakan pelansir. Belasan kendaraan berulang datang dan mengisi solar. 

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan barcode berbeda untuk setiap pengisian, yang mengindikasikan adanya upaya mengakali sistem distribusi BBM subsidi. Seorang petugas SPBU mengakui adanya kendaraan yang berulang kali mengisi solar.

Sang petugas tersebut mengaku dalam posisi dilematis. "Jujur Bang, kami juga takut kena masalah hukum ngisi solar di mobil pelangsir, tapi kata bos, isi isi aja nanti bos yang tanggung jawab," ujar petugas salah satu dari ketiga SPBU tersebut.

Pengakuan ini membuka dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

undefined

Agaknya, ada yang mencium lokak besar di antrean solar (Foto RS/Helo) 

Dengan kapasitas tangki kendaraan yang besar—Mitsubishi Pajero sekitar 68 liter, L300 sekitar 47 liter, dan kendaraan boks hingga 55 liter—praktik ini menghasilkan volume signifikan dalam waktu singkat.

Jika satu kendaraan jenis Pajero mengisi penuh hingga 10 kali dalam sehari, maka bisa mengumpulkan sekitar 680 liter solar. Dengan harga subsidi Rp6.800 per liter dan harga jual ke industri sekitar Rp14.000 per liter, terdapat selisih besar.

Bahkan dengan asumsi keuntungan bersih Rp3.000 per liter, satu kendaraan dapat menghasilkan sekitar Rp2 juta per hari atau lebih dari Rp60 juta per bulan.

Di tengah praktik tersebut, masyarakat umum justru terdampak langsung. Antrean panjang terjadi hampir setiap hari untuk pengisian solar, terutama pada pagi hingga siang hari. Warga yang benar-benar membutuhkan solar subsidi harus bersaing dengan kendaraan pelansir yang mendominasi pengisian.

undefined

Tak sengaja tertangkap warga, Pajero cor solar subsidi, apa kabar kelanjutannya termasuk SPBU-nya? (Ist) 

Praktik ini bukan hal baru. Pada akhir 2025, sebuah Mitsubishi Pajero tertangkap warga di kawasan Labuhanratu karena diduga melansir solar menggunakan tangki modifikasi. Kasus itu terungkap setelah solar yang menetes dari kendaraan membuat jalan licin dan menyebabkan pengendara ojek online terjatuh.

Polisi kemudian mengamankan kendaraan beserta pengemudinya. Selain itu, aparat juga pernah mengamankan Toyota Fortuner yang diduga dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi di wilayah Kedaton.

Di Lampung Timur, warga bahkan menggerebek truk yang diduga menimbun hampir 2.000 liter solar subsidi hasil pengecoran dari SPBU. Meski beberapa kasus sempat terungkap, keberlanjutan penanganannya belum jelas. Sementara itu, praktik pelansiran diduga masih terus berlangsung secara terbuka.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pelaku juga berpotensi dijerat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Minimnya pengawasan serta dugaan pembiaran di lapangan menjadi celah yang terus dimanfaatkan. Tanpa penindakan tegas dan konsisten, praktik ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara berkelanjutan.(RS/HBM)