Helo Indonesia

Terbukti, Tak Ada yang Ngecor Solar Subsidi, Antrean Hilang di SPBU

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 31 Maret 2026 20:29
    Bagikan  
BBM
HELO LAMPUNG

BBM - Mobil-mobil ini yang antara lain bolak-balik ngisi BBM subsidi jenis solar setiap hari. Foto diambil Senin (31/3/2026).(Foto RS/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Terbukti, ketika mobil-mobil yang biasanya selalu bolak-balik ngisi solar subsidi tak terlihat lagi di SPBU, antrean panjang yang nyaris terjadi setiap hari langsung ikut hilang di setidaknya tiga SPBU, Kota Bandarlampung, Selasa (31/3/2026).

Media ini selama dua bulan telah mengamati antrean setiap hari di ketiga SPBU yang ada di Kecamatan Langkapura, Tanjungkarang Barat dekat Taman Lembah Hijau, dan Rajabasa. Kendaraan yang antre sebagian besar bolak-balik itu-itu saja.

undefined

Mobil yang sama ketika difoto pada Minggu (29/3/2026). Mobil-mobil ini yang bolak-balik ngecor solar subsidi di SPBU (Foto RS/Helo) 

Seorang petugas SPBU membenarkan adanya teguran dari Pertamina setelah terungkap adanya dugaan banyaknya kendaraan yang "cor" solar subsidi yang diberitakan Heloindonesia.com, Minggu (29/3/2026). Senin (30/3/2026), Mobil yang sama masih melansir solar

Lansir adalah istilah mobil yang ngisi BBM subsidi untuk dijual lagi dengan selisih keuntungan lumayan besar. Pada Selasa (31/3/2026), antrean paling banyak tiga mobil. Sebelumnya, antrean mengular hingga ke pinggir jalan dari pukul 06.30 hingga 14.30 WIB. 

undefined

Selasa (31/3/2026), biasanya antrean ngisi solar mengular hingga jalan kali ini lenggang (Foto RS/Helo) 

Ciri-ciri kendaraan yang dipakai melansir solar subsidi antara lain mobil boks tanpa merk dan mobil berkapasitas tangki BBM lumayan banyak, seperti Mitsubishi Pajero (68 liter), Mitsubishi L300 (47 liter), Isuzu (55 liter), hingga Isuzu Panther (55 liter).

Baca juga: Investigasi, Untung Besar Cor BBM Subsidi di 3 SPBU Bandarlampung

Ada beberapa kendaraan yang diduga melansir solar memasang plat yang berbeda antara depan dan belakang. Petugas SPBU tahu namun mereka tak bisa menolak karena bosnya bilang isi-isi saja mobil yang diduga melansir BBM subsidi tersebut.

Praktik ini bukan hal baru. Pada akhir 2025, sebuahToyota Fortuner tertangkap warga di kawasan Labuhanratu karena diduga melansir solar menggunakan tangki modifikasi berkapasitas 200 liter. Kasus itu terungkap setelah solar yang menetes dari kendaraan membuat jalan licin dan menyebabkan pengendara ojek online terjatuh.

Baca juga: Kembali, Gudang Penimbunan BBM Subsidi dan Cong Terbakar di Tanjungbintang

Di Lampung Timur, warga bahkan menggerebek truk yang diduga menimbun hampir 2.000 liter solar subsidi hasil pengecoran dari SPBU. Meski beberapa kasus sempat terungkap, keberlanjutan penanganannya belum jelas. Sementara itu, praktik pelansiran diduga masih terus berlangsung secara terbuka.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pelaku juga berpotensi dijerat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Minimnya pengawasan serta dugaan pembiaran di lapangan menjadi celah yang terus dimanfaatkan. Tanpa penindakan tegas dan konsisten, praktik ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara berkelanjutan.(RS/HBM)