LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polda Lampung masih terus mengejar semua pihak yang terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Waykanan. Terbaru, polisi menahan tiga penadah emas ilegal, satu toko emas yang disegel, dan lima toko lainnya dalam pengawasan kepolisian.
Toko yang paling besar menampung emas ilegal dari penambang gelap Waykanan adalah JSR milik H. Ahmad Al Faris bin H. Syihabudin yang berada di Jl. Kamboja, Enggal, Kota Bandarlampung.
Kakak Ahmad Al Faris adalah H. Taufik Rahman, S.Ag., tokoh terkenal yang aktif di media sosial dan saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung. Adiknya adalah Ahmad Muqhis, tokoh NU, pengusaha The Down House.
Emas-emas ilegal senilai triliuan rupiah dari Kabupaten Waykanan tak hanya dijual di Provinsi Lampung, tapi juga hingga keluar daerah, terutama Tangerang dan Bekasi. Toko Emas JSR
Penyidik Polda Lampung mengungkapkan adanya aliran hasil tambang emas ilegal yang dijual ke sejumlah toko emas. "Jejak alirannya terdeteksi hingga ke Tangerang dan Bekasi," kata Dirreskrimsus Kombes Pol. Heri Rusyaman, Kamis (9/4/2026).
TPPU
Pihak kepolisian berencana menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga pelaku -- DA, A, dan Z -- tambahan telah ditahan kepolisian sedangkan Toko JSR telah dipasang police line.
Polda Lampung telah mengamankan emas batangan dan koin serta alat pengolahan emas batangan jadi perhiasan. "Kami berupaya mengungkap siapa pemodal utama di balik aktivitas tambang ilegal ini," tegasnya.
Kombes Pol. Heri Rusyaman menyatakan akan terus mengejar pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal di lahan PTPN 7 Regional 1. (HBM)
