LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Insinyur sipil yang juga budayawan Anshori Djausal menjawab rumitnya penyelesaian lahan di Lampung. Diungkapkannya, sejak zaman penjajahan Belanda, tanah Lampung telah dikapling-kapling jadi perkebunan-perkebunan luas.
Setelah kemerdekaan, kaplingan-kaplingan luas tersebut dikuasai "orang Jakarta". "Tahun 1910-1914, ada 960 kapling lahan daerah Lampung yang dijual kepada perusahaan perkebunan internasional," ujarnya.
Ini awal masalah pembangunan saat ini terkait penguasaan lahan di Provinsi Lampung, ujarnya pada peluncuran bukubeven literasi Bedah Buku "Toponimi Sumatra Bagian Selatan (Berdasarkan Peta Kurun Waktu 1920–2040-an).
Even tersebut merupakan rangkaian Pameran 'KAYUARA: Arsitektur, Teknologi, dan Budaya Lampung dalam Karya dan Pemikiran Anshori Djausal' yang kini masih sedang berlangsung di Nuwa Baca Zainal Abidin Pagaralam, Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Jl ZA Pagaralam, Labuhanratu, Bandarlampung, sejak 20 Oktober lalu hingga 2 November 2026 setiap hari.
Anshori mencontohkan, kawasan Wayhalim dulunya adalah perkebunan NV Wayhalim dan berbagai perkebunan lainnya yang masuk Afdeling Teloekbetoeng yang kini masuk kawasan permukiman di Kota Bandarlampung. Ada tersisa ruang terbuka hijau (RTH) yang sedang beralih fungsi oleh pengusaha besar lewat perubahan perda akan jadi superblok.
Pesan penting dari paparan Anshori adalah perlunya membaca pembangunan Lampung bukan hanya melalui angka investasi dan pertumbuhan kawasan, tetapi juga melalui sejarah tanah yang menjadi fondasinya. Sebab, kemajuan yang berkelanjutan tidak cukup diukur dari seberapa luas lahan berubah menjadi perkebunan, perumahan, atau superblok. Kemajuan juga harus terlihat dari kepastian hak, keadilan bagi masyarakat, dan terjaganya ruang hidup bersama.
Warisan Perkebunan Kolonial,
Konflik Tanah yang Belum Tuntas
Jejak sejarah yang disampaikan Anshori Djausal memiliki kaitan dengan catatan sejarah perkebunan Lampung. Buku Sejarah Daerah Lampung yang tersedia di repositori Kementerian Pendidikan mencatat, modal asing mulai masuk ke Lampung melalui usaha perkebunan pada 1890.
Persiapannya telah dilakukan sejak 1889 melalui pembukaan persil perkebunan di Way Lima, yang mulai beroperasi pada 1891. Perkebunan modern kemudian berkembang di Way Ratai pada 1893 dan Sungai Langka pada 1899.
Dalam konteks itulah, keterangan Anshori mengenai 960 kapling lahan yang dijual kepada perusahaan perkebunan internasional pada 1910–1914 menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh melalui arsip pertanahan kolonial.
Angka tersebut menggambarkan skala pengkaplingan yang ia soroti. Namun, untuk mengetahui luas, lokasi, pemegang hak, serta kesinambungan penguasaan setiap bidang tanah hingga sekarang, diperlukan pencocokan dengan peta lama, arsip konsesi, dan dokumen pertanahan.
Persoalannya, perubahan zaman tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan penguasaan lahan. Setelah Indonesia merdeka, status tanah dapat berubah melalui nasionalisasi, pengalihan hak, pemberian hak guna usaha (HGU), penataan kawasan, maupun penerbitan sertifikat.
Karena itu, hubungan antara perkebunan kolonial dan konflik agraria masa kini perlu dibaca melalui riwayat setiap bidang tanah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan bahwa seluruh lahan perkebunan lama memiliki status hukum yang sama. (HBM/Muzzamil)
