Helo Indonesia

Sujarwo: Dakwaan JPU Obscuur, Luas Lahan Kemenag Tak Valid

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 13 April 2026 18:46
    Bagikan  
TANAH
HELO LAMPUNG

TANAH - Ketua Peradi Bandarllampung Sujarwo

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kuasa hukum terdakwa kasus tanah Kemenag Lampung, Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo mengungkapkan pemeriksa setempat (PS) menemukan adanya Ketidakvalidan hitungan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang) dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan).

Sehingga dakwaan jaksa patut diduga itu obscuur libel atau dakwaan menjadi kabur, kata Bey Sujarwo usai sidang kasus lahan milik Kementerian Agama di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (14/4/2026).

undefined

Saat sidang pemeriksaan setempat  

Baca juga: Saksi Ahli: JPU Keliru Kasus Tanah Kemenag Seharusnya Tipidum, Bukan Tipikor

JPU tidak bisa dibuktikan oleh jaksa (JPU) tentang adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenan seperti apa yang diamanatkan oleh Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (UU Tipikor).

"Mungkin itu dan saya yakin mestinya klien kami dinyatakan tidak terbukti atau setidak-tidaknya onslag atau putusan lepas dari tuntutan," kata Sujarwo. Apakah seseorang yang melakukan perbuatan mempertahankan haknya dengan cara melakukan gugat. 

"Jadi sesuai yang didapatkan pada saat PS yang dilakukan oleh semua pihak dengan dihadiri oleh para terdakwa, adanya Ketidakvalidan hitungan KPKNL dan BPKP," kata Bey Sujarwo.

undefined

Para penasehat hukum Thio Stepanus Sulistio,

Dapat dipahami bahwa dalam perkara ini subjek hukum korban itu adalah Departemen Agama (Depag), subjek hukumnya ada empat terdakwa.

Kemudahan objeknya ada di lokasi tersebut, setelah melihat objek tersebut bahwa nyatanya yang di dalam pagar tersebut tidak lebih dari 17.000 meter persegi.

"Bahkan kalau 17.000 meter persegi itu sampai jalan, jadi yang dikuasai oleh saudara Thio tersebut, yang di sertifikat itu ada di dalam pagar," kata Sujarwo.

​"Jadi pada saat menghitung kerugian negara, itu luasnya 17.000 meter persegi berikut pagarnya.
Di sinilah artinya tidak valid apa yang dihitung oleh KPKNL maupun BPKP," kata Sujarwo.

"Apakah seseorang yang melakukan perbuatan mempertahankan haknya dengan cara melakukan gugatan perdata ataupun miliknya instansi negara tersebut itu merupakan perbuatan melawan hukum," kata Sujarwo.

Kemudian nyatanya dalam proses gugatan perdata tersebut bahwa kepemilikan tetap berada dan dimenangkan kliennya.

"Sampai tingkat peninjauan kembal (PK) Itu kalau kita bicara perbuatan melawan hukum. Bahkan penuntutan melawan hukum dilakukan oleh Departemen Agama (Depag) dalam pertimbangan-pertimbangan majelis maupun dalam putusan-putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Sujarwo.

Hal tersebut kalau bicara perbuatan melawan hukum dan terkait dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kliennya nyatanya malah bukan memperkaya diri sendiri dan kehilangan asetnya, kehilangan uangnya, kehilangan kemerdekaannya dengan ditahan.

"Kalau bicara memperkaya diri, kalau kita bicara penyalahgunaan wewenang, klien kami tidak punya kewenangan karena dia bukan ASN, bukan pejabat negara," kata Sujarwo.

Sehingga terbitnya sertifikat tersebut harus dipersalahkan kepada si pemohon sertifikat. "Proses sudah dilalui dan perlu kami sampaikan pula yang yang tidak kalah pentingnya," kata Sujarwo.

Kemudian tentang kerugian negara yang diklaim sebesar Rp 54 Miliar tersebut, pihaknya tidak bicara mengenai potential loss. Akan tetapi saksi melalui KPKNL maupun kerugian negara dari BPK mengatakan ini ada potential loss, bukan actual loss.

"Kenapa demikian, menurut saksi ahli dari Unila Pak Tisnanta maupun Pak Sumarja yang mengatakan ada frasa kelak akan ada kerugian negara," kata Sujarwo.​ Hal ini kan bicara mengenai faktualnya bahwa konkretnya, materilnya dan belum bisa dikatakan itu kerugian negara.

"Nyatanya lagi aset yang dibeli oleh klien kami sampai sekarang yang bersangkutan belum menguasai. Klien kami belum bisa mendayagunakan apa yang sudah dibelinya sejak tahun 2008," kata Sujarwo. (Rls/Miki)