Helo Indonesia

Polres Purbalingga Sita Ribuan Obat Terlarang dan Sabu, Dua Pengedar Diringkus

1 jam 25 menit lalu
    Bagikan  
Polres Purbalingga Sita Ribuan Obat Terlarang dan Sabu, Dua Pengedar Diringkus

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum saat memimpin gelar kasus narkoba. Foto: polres pbg

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, psikotropika dan obat-obatan berbahaya. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers, Kamis 7 Mei 2026 mengatakan,  kasus pertama yang diungkap yaitu tentang penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya.

"Waktu ungkap pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.55 WIB di sebelah rumah warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf.

Disampaikan dia, tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berisial R, usia 23 tahun, asal Desa Keeulile, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual atau mengedarkan psikotropika dan obat daftar G, tanpa memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat terlarang tersebut," ungkap Kapolres.

Tersangka mengaku sudah selama empat hari berjualan obat terlarang di tempat tersebut. Sedangkan obat terlarang yang dimiliki dibawa dari Aceh, untuk di jual di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan berupa obat daftar G berbagai jenis sebanyak 1.821 butir, psikotropika berbagai jenis sebanyak 190 butir. Jumlah total obat berbahaya dan psikotropika yang diamankan yaitu 2.011 butir.

Kapolres menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

"Selain itu, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar," jelasnya.

Baca juga: Himalika FTIK USM Bekali Siswa SMA & SMK di Semarang Jurus Public Speaking & Branding

Menurut Kapolres, kasus kedua yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang diungkap pada hari Senin (27/4/2026) sekira pukul 15.15 WIB di tepi jalan raya Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka yang diamankan berisinial D, laki-laki, usia 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas," terang Kapolres.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan paket narkotika jenis sabu dengan cara menempel atau meletakkan di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembelinya.

"Setelah tersangka berhasil menempatkan paket narkotika jenis sabu, ia akan memperoleh upah sebesar Rp 500 ribu perhari," jelas Anita.

Selain sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tersangka juga merupakan pemakai. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine tersangka yang hasilnya positif.

Baca juga: Buka Cakrawala Generasi Z, HMJ Pariwisata USM Gelar Student Goes to Campus

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,71 gram, 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,72 gram, 14 potongan tisu warna putih, 13 potong lakban warna merah, satu buah handphone hingga sepeda motor.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Purbalingga sebesar 7,43 gram," kata Kapolres.

Kapolres menegaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp. 2 miliar," ucap kapolres. (Aji)