Penulis Gunawan Handoko
Pengamat pendidikan dan kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.
DALAM forum diskusi banjir di Aula IIB Darmajaya, 28 April 2026, sebuah telunjuk tiba-tiba mengarah ke Kepala BBWS Mesuji Sekampung, disertai teriakan lantang, “Bohong!” Suara resonansinya menggema hingga ke luar gedung. Namun di balik kegaduhan itu, ada “kebohongan” lain yang jauh lebih besar—dan nyaris luput dari perhatian publik—yakni nasib pelajar SMA milik Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Isu ini perlahan tenggelam oleh viralnya insiden di Darmajaya. Sampai kemudian, publik kembali dikejutkan oleh pemberitaan Heloindonesia.com (4 April 2026) berjudul “Hampir Setahun, Nasib Pelajar SMA Siger Terkatung-katung.”
Banyak masyarakat mengira para siswa SMA Siger sudah dipindahkan ke sekolah lain sejak beberapa bulan lalu, setelah izin operasionalnya ditolak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Faktanya, kegiatan belajar mengajar (KBM) masih berlangsung hingga kini.
Artinya, ada lebih dari seratus siswa yang setiap hari belajar di sebuah sekolah yang secara hukum belum ada—terkatung-katung tanpa kepastian.
Dua peristiwa ini menunjukkan satu pola yang sama: seremoni menutupi substansi.
Di Darmajaya, kegaduhan menutupi lambatnya penanganan banjir. Di SMA Siger, rutinitas KBM menutupi fakta bahwa sekolah tersebut belum memiliki izin operasional.
Memang, penolakan izin dari Disdikbud Lampung bukan keputusan final. Yayasan masih diberi kesempatan melengkapi persyaratan administratif dan teknis. Namun, semestinya KBM tidak dijalankan sebelum izin resmi diterbitkan.
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan aset sendiri—bukan milik pemerintah—lengkap dengan fasilitas pendidikan yang memadai seperti ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan.
Di sisi lain, pernyataan Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, bahwa pendekatan yang dilakukan masih berupa pembinaan, bukan penindakan, menyisakan pertanyaan besar. Ada toleransi yang tampak berlebihan.
Toleransi administrasi tidak bisa menggantikan izin operasional. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 182 dengan tegas melarang sekolah tanpa izin menerima siswa.
Secara etika pemerintahan, toleransi tanpa batas waktu adalah bentuk pengabaian. Memberi waktu satu atau dua minggu untuk melengkapi berkas adalah wajar. Namun memberi toleransi hampir satu tahun, sementara ratusan siswa tetap mengikuti KBM, jelas melanggar asas kepastian hukum dan perlindungan warga negara.
Toleransi sejatinya adalah obat. Tapi jika berlebihan, ia berubah menjadi racun. Hampir satu tahun toleransi bagi sekolah tanpa izin adalah overdosis—dan yang menanggung dampaknya adalah anak-anak.
Pertanyaan mendasar pun muncul: sejauh mana progres pemenuhan syarat oleh SMA Siger?
Jika belum menunjukkan kemajuan signifikan, maka toleransi itu telah disalahgunakan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah wajib melindungi masyarakat. Melindungi bukan berarti membiarkan pelanggaran, tetapi menyelesaikannya.
Lebih jauh, Disdikbud Lampung sendiri menyarankan agar siswa dipindahkan sementara. Ini adalah alarm serius. Jika pihak pembina saja belum bisa menjamin keabsahan ijazah, bagaimana siswa dan orang tua bisa merasa tenang?
Kasus SMA Siger menjadi ujian nyata terhadap prinsip-prinsip etika pemerintahan.
Pertama, transparansi.
Penolakan izin adalah dokumen publik. Mengapa orangtua tidak diberi tahu sejak awal? Selama hampir satu tahun, mereka percaya anaknya “bersekolah”, padahal secara hukum berada di ruang hampa. Menyembunyikan informasi ini sama dengan menunda kekecewaan—dan melanggar prinsip good governance.
Kedua, akuntabilitas.
Jika kelak ijazah siswa tidak diakui, siapa yang bertanggung jawab?
Ketiga, bebas dari konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang pejabat mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau keluarga.
Dalam konteks ini, penting memastikan apakah seluruh proses telah bebas dari konflik kepentingan. Jika tidak, maka secara etika sudah cacat. Terlepas dari niat baik atau buruk, prosedur harus tetap bersih. Ada tiga langkah darurat yang harus segera dilakukan:
Pertama, Disdikbud Lampung harus segera mengumumkan skema pemindahan siswa ke sekolah yang legal.
Kedua, seluruh dokumen—mulai dari surat penolakan izin hingga hasil verifikasi—harus dibuka ke publik. Transparansi adalah cara paling efektif meredam spekulasi.
Ketiga, perlu audit independen oleh DPRD, Inspektorat, dan Ombudsman, termasuk menelusuri pemberian hibah Rp350 juta kepada yayasan yang sekolahnya belum berizin.
Ini bukan soal menghukum, tetapi memastikan kejadian serupa tidak terulang. Ketika seremoni lebih nyaring daripada regulasi, yang sebenarnya sedang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan—melainkan masa depan anak-anak. Banjir mungkin merusak rumah dan perabotan. Tapi kerusakan pendidikan menghancurkan satu generasi.
Dampaknya memang tak langsung terlihat. Namun kelak, saat anak-anak ini kalah bersaing dalam seleksi perguruan tinggi atau dunia kerja, barulah kita menyadari harga dari kelalaian hari ini. Kita boleh berbeda pandangan dalam banyak hal. Tapi satu hal tidak boleh diperdebatkan: ijazah anak tidak boleh dijadikan taruhan.
Solusinya jelas—selamatkan siswa terlebih dahulu. Buka semua fakta ke publik. Ingat, politik hanya lima tahunan, sementara ijazah berlaku seumur hidup. Jangan sampai yang dikorbankan adalah masa depan. ***
