Helo Indonesia

Kepala Toko Sikat Uang Rp176 Juta dari Toko Ikan Asin di Terbanggi Besar

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 49 menit lalu
    Bagikan  
PENGGELAPAN
HELO LAMPUNG

PENGGELAPAN - Suhendra (22) menggelaplan hasil penjualan ikan asin hingga Rp176.364.000

LAMTENG, HELOINDONESIA. COM -- Kepala Toko Ikan Asin Anugrah Lautan Jaya, Suhendra (22) menggelaplan hasil penjualan ikan asin hingga Rp176.364.000 di Kelurahan Bandarjaya Timur Kecamatan, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Akibatnya, warga Dusun Suka Manah, Desa Gunungkasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diringkus Tim Panit 1 dan Panit 2 dan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar dibantu Tim Polsek Pugung, Tanggamus di kediamannya, Sabtu (20/6/26), pukul 02.00 WIB.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar berikut barang bukti uang senilai Rp45 juta, kata Kapolsek Terbanggibesar Kompol M.Samsari, mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Senin (22/6/2026).

Terungkapnya kasus penggelapan penjualan ikan berawal dari pengecekan uang hasil penjualan yang biasanya disimpan di berangkaa oleh pemilik Toko Ikan Asin Anugrah Lautan Jaya, Toni.

Dari hasil pengecekan, uang senilai Rp176.364.000 ternyata tidak ada. Pemilik toko menghubungi Suhendra karena hari itu tidak masuk kerja sebagai kepala toko. Saat ditelepon, tidak aktif.

Toni warga Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbannggi Besar. Menurut Kompol M.Samsari, penggelapan uang tersebut terjadi pada Senin (15/06/2026), pukul 08.00 WIB.

Pemilik toko telah melaporkannya lewat Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/VI/2026/SPKT/PolsekTerbanggibesar/ PolresLampungTengah/PoldaLampung, 15 Juni 2026. Tersangka dikenakan Pasal 488 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, " tandasnya. (Zen Sunarto)