Helo Indonesia

Reklame Bermasalah Terancam Dicabut dan Dibongkar, Pemkot Beri Tenggat 10 Hari

1 jam 32 menit lalu
    Bagikan  
Reklame Bermasalah Terancam Dicabut dan Dibongkar, Pemkot Beri Tenggat 10 Hari

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandarlampung, Ferry Budiman.( Foto Hajim).

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada pemilik reklame yang bermasalah untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Apabila tidak dipenuhi, pemerintah akan merekomendasikan pencabutan Izin Pendirian Titik Reklame (IPTR) kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandarlampung, Ferry Budiman menjelaskan, setelah batas waktu tersebut berakhir, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagai OPD yang berwenang untuk menindaklanjuti rekomendasi pencabutan izin.

"Kami memberikan waktu 10 hari kepada mereka untuk menyelesaikan permasalahannya. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan Perkim untuk merekomendasikan pencabutan IPTR," ujarnya,Jumat.( 3/7/2026).diruang kerja.

Ia menjelaskan, pencabutan IPTR dapat berimplikasi pada pembongkaran atau penebangan konstruksi reklame. Namun, keputusan mengenai bentuk penindakan tetap berada di tangan OPD yang memiliki kewenangan.

"Nanti akan dikoordinasikan apakah reklamenya dibongkar, hanya dicabut izinnya, atau ada mekanisme lain. Itu menjadi kewenangan OPD terkait," katanya.

Menurutnya, jumlah reklame yang bermasalah tidak sedikit. Titik-titik reklame yang sebelumnya disebutkan kepada publik hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan temuan.

"Yang sudah kami sampaikan baru sebagian. Sebenarnya jumlah reklame yang bermasalah cukup banyak," ungkapnya.

Ia juga menyinggung masih adanya reklame rokok yang tetap tayang meski masa perpanjangan izinnya seharusnya sudah tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Sebagai contoh, reklame rokok. Berdasarkan peraturan yang ada, izinnya sudah tidak boleh diperpanjang. Namun, faktanya di lapangan reklame tersebut masih tetap tayang," jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, turut menjadi kendala dalam proses penarikan pajak reklame. Menurut dia, masih terdapat beberapa reklame yang tetap dikenakan pajak dalam kondisi tertentu, terutama untuk pemasangan dengan jangka waktu terbatas.

"Ada yang masih dikenakan pajak, tetapi sifatnya tidak untuk jangka waktu panjang. Misalnya hanya tayang tiga bulan, kemungkinan masih dilakukan penarikan pajak," tuturnya

" Pemerintah berharap para pemilik reklame segera mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin dan pembongkaran konstruksi reklame," tandasnya.(Hajim).