LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Waykanan Resmen Kadapi terdepak oleh partainya sendiri dari bursa cawabup setempat mulai menuai reaksi keras dari para kader dan pengurus cabang. Mereka menyampaikan lima sikap tegasnya kepada DPP dan PDW PAN Lampung.
Rabu (8/7/2026), Ketua DPW PAN Lampung H. M. Hazizi, SE menyerahkan merekomendasi cawabup kepada kader partai lain, yakni Galang Putra Rahman, anggota DPRD Lampung dari Partai Gerindra yang juga adik ipar Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik.

Baca juga: Resmen Terdepak dari Bursa Cawabup Waykanan, PAN Pilih Adik Ipar Nunik
Atas nama Haryadi (DPC Kasui), Edi Hermanto (DPC Banjit), dan Candra Alamsyah, ST (DPC Rebang Tangkas), mereka mengirim surat berisi lima pernyataan sikap tak diusulkannya Resmen Kadapi untuk pengisian jabatan wakil bupati Waykanan.
PERTAMA
Kami sangat tidak menghormati, keputusan yang mengabaikan Kader sendiri oleh DPP dan DPW PAN sebagai pimpinan tertinggi partai. Namun demikian, kami berpandangan bahwa proses politik harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum.
KEDUA
Sebagaimana diamanatkan dalam *Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada*, pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan melalui DPRD berdasarkan usulan partai politik pengusung. Dalam pasal tersebut secara tegas disebutkan bahwa *"dua orang calon diusulkan"* untuk dipilih oleh DPRD.
Adanya hanya satu nama dalam SK DPP PAN menimbulkan pertanyaan publik,kader dan simpatisan Partai PAN khususnya di Dapil 5 :
1. Apakah SK tersebut merupakan keputusan tahap awal internal partai yang nantinya akan dikonsolidasikan dengan partai koalisi pengusung hingga memenuhi 2 nama sesuai UU?
2. Ataukah terdapat dasar hukum dan mekanisme lain yang memungkinkan hanya satu nama diajukan?
KETIGA
Kami menegaskan bahwa legitimasi politik saja tidak cukup. Proses pengisian jabatan Wakil Bupati merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan sehingga harus memiliki kepastian prosedur dan dasar hukum yang jelas. Klaim dukungan lintas partai politik tidak dapat menggantikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT
Untuk itu kami meminta dan mendorong DPP dan DPW PAN agar:
1. Memberikan penjelasan resmi kepada publik, kader, dan simpatisan Partai PAN terkait alasan di balik hanya adiumumkannya satu nama dalam SK tersebut.
2. Menjelaskan mekanisme dan tahapan pengusulan calon Wakil Bupati Way Kanan hingga proses pemilihan di DPRD, agar selaras dengan amanat Pasal 176 UU Pilkada.
3. Menjaga komunikasi dan konsolidasi dengan partai-partai koalisi pengusung agar proses berjalan konstitusional, demokratis, dan tidak menimbulkan kegaduhan.
KELIMA
DPC PAN Kasui, Banjit, Rebang tangkas ( Dapil 5 ) Kabupaten Waykanan berkomitmen penuh untuk menolak keputusan resmi DPP dan DPW Partai PAN, kepada kader dan simpatisan di Kecamatan Kasui, Banjit, Rebang tangkas. Kami percaya DPP dan DPW PAN akan mengambil langkah terbaik demi marwah partai dan kepastian hukum di Kabupaten Waykanan.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan. Semoga proses demokrasi di Way Kanan berjalan dengan tertib, bermartabat, dan sesuai konstitusi.
Waykanan, 8 Juli 2026
1. Haryadi ( DPC Kasui )
2. Edi Hermanto ( DPC Banjit )
3. Candra Alamsyah,.S.T. ( DPC Rebang tangkas) (HBM)
