Helo Indonesia

Pemerintah Luncurkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang pada 2026

58 menit lalu
    Bagikan  
Pemerintah Luncurkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang pada 2026

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Pemerintah memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menyepakati pelaksanaan Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait dan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat tersebut difokuskan untuk memastikan kriteria penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar memperoleh sertifikat tanah secara gratis sekaligus memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

"Ini adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah," ujar Nusron kepada awak media usai rapat koordinasi.

Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok utama yang menjadi sasaran program tersebut. Pertama, masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Menurut Nusron, khusus bagi penerima KPR FLPP, pemerintah akan membebaskan biaya peningkatan status hak atas tanah.

"Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertifikatnya juga gratis. Yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM," jelasnya.

Program tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang belum memiliki bukti penghasilan tetap tetap dapat mengikuti program sepanjang tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertifikasi beserta bukti yang menunjukkan bahwa mereka termasuk kategori penerima manfaat program.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik sinergi antara Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi terobosan penting karena masyarakat tidak hanya mendapatkan rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

"Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil," ujar Maruarar.

Ia menambahkan, program sertifikasi gratis tersebut akan diintegrasikan dengan program BSPS atau bedah rumah sehingga manfaat yang diterima masyarakat menjadi lebih komprehensif.

"Nantinya sertifikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan," katanya.

Pemerintah menargetkan program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dapat mencakup sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026. Program ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memiliki hunian yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanahnya tanpa terbebani biaya sertifikasi, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat akses terhadap pembiayaan ekonomi di masa depan.

(Rohman)